Polisi Tangkap Dua Produsen Jamu Ilegal
Metrotvnews.com, Lumajang: Kepolisian Sektor Sendoro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (23/10), menyita tujuh ribu bungkus jamu ilegal bernilai ratusan juta rupiah. Jamu tersebut disita dari sebuah rumah industri pengolahan jamu. Ribuan bungkus jamu cair, dan ratusan butir jamu yang diduga ilegal ini disita polisi dari rumah Misnanto, warga Senduro, Lumajang.
Untuk mengelabuhi petugas, jamu ilegal yang dikemas dalam puluhan kardus sengaja disembunyikan Misnanto di dalam kamar mandi rumahnya. Tersangka mengaku, jamu-jamu tersebut didapat dari seorang produsen jamu di Desa Biting, Lumajang.
Polisi pun akhirnya menangkap Mahfud yang memproduksi jamu ilegal tersebut. Produksi jamu tersebut diduga tidak sesuai standar kesehatan. Selain menggunakan bahan kimia, di dalam kemasan jamu tradisional itu juga terdapat pil berbahaya yang dapat menimbulkan nyeri lambung dan mengkeroposkan tulang.
Untuk proses penyidikan, polisi membawa tersangka ke Markas Polres Lumajang. Tersangka dianggap melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(RIZ)



