Koin untuk Prita Tersebar di Daerah
Metrotvnews.com, Jakarta: Aksi solidaritas mendukung Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang, terus mengalir. Penggalangan dana pun terus digelar para pendukung untuk meringankan Prita yang divonis denda sebesar Rp204 juta. Selain "Koin untuk Prita" di Tangerang, penggalangan dana juga digelar sejumlah warga di Taman Margasatwa.
Koin untu Prita digelar sebagai bentuk perlawanan terhadap hukum yang tidak berpihak kepada masyarakat kecil. Hingga siang ini, sekitar Rp2 juta sudah terkumpul dari penggalangan dana ini. Uniknya, semua uang yang terkumpul berupa koin.
Selain di Jakarta, aksi serupa digelar pendukung Prita di Solo, Jawa Tengah. Seniman dari Komunitas Republik Aeng-Aeng bersama mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Surakarta menggelar penggalangan dana untuk Prita.
Sementara itu, jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Perempuan Kota Semarang juga membuka dompet pedul. Aksi "Koin untuk Prita" dibuka di beberapa kedai makan di Kota Semarang. Selanjutnya, uang akan dikirimkan ke Posko Peduli Prita.
Aksi itu semua merupakan bentuk simpati kepada Prita yang dihukum Pengadilan Tinggi Banten untuk membayar denda sebesar Rp204 juta. Prita membayar mahal keluhannya atas pelayanan Rumah Sakit Omni yang dinilai tidak memuaskan. (*****/DSY)




BEBASKAN PRITA TANPA SYARAT !!! BAIK PIDATA ATAUPUN PIDANA !!! PENINJAUAN KEMBALI UU ITE !!! TOLAK RUU PENYADAPAN !!! YANG MENGKERDILKAN DEMOKRASI DAN BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945, PASAL 28. REVOLUSI KUHA PERDATA & KUHA PIDANA, YANG MERUPAKAN WARISAN PRODUCT HUKUM KOLONIALIS. HUKUM MATI BAGI PARA PELAKU MAFIA PERADILAN !!! HUKUM MATI BAGI PARI PELAKU MAFIA PERADILAN !!! HUKUM MATI BAGI PARA PELAKU MAFIA PERADILAN !!!
Hukum di indonesia hanya untuk orang kaya. kalau utk org miskin ngak berlaku. Apalagi hakimnya ngak punya hati nurani.
Saya menilai hukum di Indonesia bagaikan jaring laba-laba. Kalau yang kena kasus hukum tersebut orang kecil maka akan nempel di jaring laba-laba tersebut namun jika yang terjerat hukum itu orang besar maka akan lolos dari jaring tersebut
wah.., lama-lama hukum di Indonesia jadi kayak hukum Rimba ya.... mengerikan!!!!
Jelas sekali bahwa hukum di Indonesia seperti sarang laba-laba, hanya perangkap bagi yang lemah, tetapi bagi yang kuat sarang laba-labanya tidak berfungsi, bahkan laba-labanya diringkus. Pengadilan harusnya malu dijadikan tempat mengurus perkara sepele, itu cermin bahwa pengadilan di negeri ini tidak becus. Tu tangkap para koruptor, kalau berani!!! RS ONI International harusnya juga malu, introspeksi diri dong terhadap pelayanan pasien.