Metrotvnews.com, Temanggung: Tersangka terorisme Aris Makruf diserahkan Detasemen Khusus 88 Antiteror Markas Besar Polri ke Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (19/1), guna diproses perkara hukumnya. Aris adalah anggota jaringan teroris Noordin M. Top. Sebelumnya, Aris yang dikenal sebagai pengawal pemimpin kelompok Noordin Top, telah diperiksa di Mabes Polri selama tiga bulan. Sempat buron selama tiga tahun, Aris berhasil ditangkap setelah menyerahkan diri pada awal Oktober 2009 silam. Selain tersangka, tim Densus juga turut menyerahkan barang bukti, bahan peledak black powder, pistol jenis FN, puluhan amunisi dan rangkaian bom berdaya ledak rendah. Karena khwatir membahayakan, barang bukti kembali dititipkan oleh Kejari ke Densus 88 Mabes Polri. Pihak Kejari Temanggung menyatakan atas tindakannya, Aris akan didakwa dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang terorisme. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.(RAS)