Metrotvnews.com, Pekanbaru: Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Riau menggerebek gudang penyimpanan produk ilegal di Pekanbaru, Rabu (20/1). Disita, puluhan ribu produk yang mengandung bahan berbahaya, seperti melamin, serta tanpa izin edar. Gudang itu terletak di kompleks pergudangan Avian, Jalan Arengka II. Sedikitnya ada 55 ribu minuman-makanan ilegal asal Malaysia dan Thailand di gudang itu. Selain berbahaya dan tanpa izin edar, kata Kepala BP POM Riau Sumaryanta, produk itu juga sudah kedaluwarsa. Ribuan produk ilegal tersebut merupakan tangkapan terbesar BP POM sejak 2009 hingga awal 2010. Sumaryanto mengaku meningkatkan pengawasan khususnya terhadap produk impor dari Asean dan China menyusul pemberlakuan pasar bebas Asean-China tahun ini. Pemilik barang, Romy didapuk menjadi tersangka dan bisa dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Tapi petugas belum menahan tersangka.(Fitra Asrirama/RAS)
Sealamat u p'Sumaryanto, terus kejakan sesuai visi misi Badan POM.sukses.
Sealamat u p'Sumaryanto, terus kejakan sesuai visi misi Badan POM.sukses.