Puluhan Kubik Kayu Disita di Samarinda
Metrotvnews.com, Samarinda: Sebanyak 50 kubik kayu ulin dan 30 kubik kayu meranti olahan hasil pembalakan liar diamankan Kepolisian Kota Besar Samarinda, Kalimantan Timur. Kayu disita dari sebuah gudang di Jalan Pangeran Bendahara, Kecamatan Samarinda.
Kayu ilegal tersebut saat itu berada di palka kapal penumpang KM Teratai Orima di Pelabuhan Samarinda. Kapal rencananya berangkat ke Parepare, Sulawesi Selatan. Diduga, kayu tersebut bakal dijual ke wilayah Sulsel.
Barang bukti diketahui menyalahi Izin Pemanfaatan Kayu (IPK). Kepala Satuan Reserse Kriminal Poltabes Samarinda, Komisaris Polisi Rickson Situmorang mengatakan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Seorang lainnya masih diburu.
Petugas menduga kayu berasal dari lokasi penggergajian kayu rakyat. Lokasinya berada di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara.(RAS)



