FPD: Keputusan Century Bank Gagal Berdampak Sistemik Sesuai Aturan
Metrotvnews.com, Jakarta: Fraksi Partai Demokrat (FPD) menyimpulkan proses pengambilan keputusan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sesuai dengan azaz yang diamanatkan peraturan dan perundang-undangan. Keputusan itu juga dianggap sesuai dengan azas pemerintahan yang baik. Demikian antara lain kesimpulan awal FPD yang dibacakan anggotanya di Pansus, Achsanul Qosasi di hadapan rapat Pansus, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (8/2).
Menurutnya, landasan pengambilan keputusan tersebut selain mengantisipasi krisis juga berlandaskan kepada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang amendemen Undang-Undang Bank Indonesia. "Perppu sederajat sama dengan undang-undang, karena itu segala status sifat dan kekuatan undang-undang ada pada Perppu walaupun sifatnya sementara," ujarnya.
FPD berpendapat masalah Bank Century telah terjadi sejak akuisisi dan merger dari tiga Bank Pikko, CIC dan Danpac. Tak jelas soal perusahaan yang akan mengakuisisi yakni Chinkara Capital Ltd. Selanjutnya ada masalah yang ditemukan dari tiga bank pada 2003.
FPD menilai ada kemudahan yang diberikan BI dalam merger ketiga bank pada 2004. "Terdapat kemudahan yang seharusnya tidak terjadi," ujarnya. Karena itu, FPD memandang perlu penyelidikan terhadap proses akuisisi dan merger. BI juga dinilai tidak tegas dan tidak prudent dalam menerapkan aturan dan persyaratan untuk melaksanakan akuisisi dan merger sebagaimana yang diatur.
FPD juga memberikan catatan terhadap hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski menghormati BPK sebagai institusi, hasil audit lembaga tersebut dinilai kurang tepat. "BPK tidak konsisten mematuhi SPKN (Standar Pemeriksaan Keuangan Negara) yang menyebabkan hasil auditnya menjadi tidak sepenuhnya benar," katanya. Misalnya, BPK telah mengabaikan hak auditing memberikan komentar dan sanggahan dalam penerbitan laporan akhirnya. Selain itu tidak adanya berita acara yang ditandatangani antara pihak auditor dan auditing untuk mendukung hasil audit tersebut.(BEY)




mana ada maling mau ngaku.........
simpatisan demokrat..wis do kapok po???????????? dasar gendeng diajak diskusi malah minggat..ndelik kabeh?
para maling duit century ini kiblatnya apa yaaa???....
Partai demokrat sebaiknya memberikan masukan kepada koalisi, bersikaplah sebagai koalisi jangan bersikap oposisi, sama halnya antara JPU dengan Pengacara, JPU sengaja mencari kesalahn sedangkan pengacara berusaha membuktikan bahwa klienya pantas dibela. itulah seharusnya yang dilakukan koalisi, jangan malah sebaliknya, ikut-ikut pula seperti JPU yaitu mencari kesalahan yang berat atas klienya, inilah yang disebut dengan etika permainan politik, ....... mari bersama kita bangun negeri ini,, rakyat menangis melihat elit politik yang tak sadar bahwa negara ini, dincar oleh negara lain,
UU LPS: NOMOR 24 TAHUN 2004 Pasal 85 (1) Dalam hal modal LPS kurang dari modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menutup kekurangan tersebut. (2) Dalam hal LPS mengalami kesulitan likuiditas, LPS dapat memperoleh pinjaman dari Pemerintah. (3) Ketentuan mengenai tingkat likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Dari pasal ini jelas bahwa dalam bailout BC Rp.6,7T dengan kondisi Asset Rp 14T yang bersunmber dari Modal awal Rp4T dan Penerimaan Premi Penjaminan Rp.10T maka tidak perlu persetujuan DPR, kecuali jika Bail out tersebut menyedot dana hingga modal awal kurang Rp4T s/d minus/defisit tak terhingga, baru perlu minta tambahan dana ke Pemerintah harus mendapat persetujuan DPR. Kalau menurut opini saya tidak lagi menjadi sentral mempersoalkan L:PS keuangan Negara atau bukan, yang terpenting payung hukum LPS. dengan alasan singkat saja-kalau mau detail silakan elaborasi kedua UU tsb-seperti berikut : Kalau kita camkan isi dari UU Keuangan Negara NOMOR 17 TAHUN 2003 tidak secara khusus bahkan tidak menyinggung bagai mana mengelola keuangan kekayaan negara yg dipisahkan. Dus ini mengandung makna bahwa pengelolaannya sesuai UU LPS diatas. Contoh : Bank milik Negara; Perusahaan Negara SOPnya tunduk pada Akte Pendirian/Perubahan BH; Peraturan Perusahaan; Panduan operasinya (juklak/Juknis/SOP) jika badan hukumnya PT; kalau LPS ya UU LPS Contoh sederhana lainnya : Jika Pemerintah mempunyai piutang kepada Bank Swasta dalam bentuk tagihan Pajak dimana Bank sebagai Wajib pungut; apakah berarti Keuangan/Kekayaan Bank Swasta menjadi keuangan Negara ? tentu tidak bukan; teta[pi piutang tsb. adalah uang negara. Ada pendapat lain silahkan mari kita diskusikan diforum ini. Semoga Juga Orang2 Demokrat dan PKB baca ini untuk didalami. Tabik