FKB: Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Century
Metrotvnews.com, Jakarta: Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) agak berbeda dalam simpulan awal mereka terhadap kasus Bank Century. Menurut Fraksi Kebangkitan Bangsa, tidak ditemukan unsur melawan hukum dalam penyertaan modal sementara (PMS) Bank Century. Skema PMS Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bukanlah keuangan negara karena dananya bukan dari APBN, tetapi dari iuran premi perbankan. FKB juga tidak menemukan kerugian negara.
Simpulan tersebut dibacakan oleh Juru Bicara FKB Agus Sulistyono dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century tentang pandangan awal fraksi-fraksi di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/2). Meski tidak ditemukan kerugian negara, FKB mendukung penuh transparasnsi penggunaan fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dan PMS dengan melibatkan Badan Pemerika Keangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Namun demikian, kata Agus, apabila ditemukan tindak pidana FKB mendukung sepenuhnya dilakukan tindakan hukum terhadap pelaku. Menurut FKB, manajemen dan pemegang saham lama Bank Century harus bertanggung jawab dalam pelanggaran selama proses merger dan akuisi. Sementara otoritas Bank Indonesia (BI) harus bertanggung jawab terhadap segala indikasi pelanggaran pada periode merger, terutama pelaksaan fungsi pengawasan.
FKB memandang, FPJP merupakan amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Perppu ini dibuat untuk mempermudah bank mendapatkan akses likuiditas. Bail out atau penyelamat dan PMS kepada Bank Century, kata Agus, harus dilihat sebagai penyelamatan perekonomian dari dampak krisis global dan penyelamatan perbankan yang berpotensi terjadinya instabilitas perekonomian. FKB mendorong penyelesaian nasabah Century yang belum tuntas.(DOR)




INI SEBAGIAN KUTIPAN KALIMAT ANDA... "kebijakan/perkerjaan telah dilakukan sesuai dengan aturan atau sesuai dengan tolok ukurnya">>>>>>, DASAR ATURANNYA apa, PASAL berapa..AYAT berapa? silahkan anda sebutkan..saya tidak bertanya pakai LOGIKA sediri..tapi berdasar ATURAN HUKUM yang berlaku?
UUD'45 pasal berapa? ayat berapa? atau alinea berapa? bisa disebutkan?...
adakah warga negara yang "TIDAK DAPAT DIHUKUM" di negara indonesia ini????????? BISA DISEBUTKAN siapa saja?, sesuai dengan ATURAN DASAR NEGARA UUD'45?
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>> PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG¬UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN BAB VIII KETENTUAN LAIN¬LAIN Pasal 29 Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan/atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang¬Undang ini >>>>>>>" T I D A K DAPAT DI H U K U M" >>>>> karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang¬Undang ini. >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>. "apakah kucuran dana talangan bank century yang menggunakan duit LPS itu sudah mendapat persetujuan oleh DPR?" silahkan anda jawab. >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>