Pramono: Simpulan Akhir Tak Akan Jauh Berbeda
Metrotvnews.com, Jakarta: Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Pramono Anung optimistis kesimpulan akhir Panitia Khusus Bank Century tak akan jauh berbeda dengan hasil pandangan awal. Artinya ada pelanggaran dalam proses penyelamatan bank yang kini bersalin nama Bank Mutiara itu.
Menurut Pramono, Pansus tidak akan main-main. "Dengan diberikan melalui penyampaian langsung dan luas di ruang publik, jika ada fraksi menolak, biarlah masyarakat sendiri menilai," tutur Pramono di Gedung DPR Jakarta, Selasa (9/2).
Sementara itu, rapat konsultasi Pansus dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pusat Penelitian Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Gedung Dewan molor. Rapat dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB, tapi sampai berita ini disusun rapat belum juga dimulai.
Hari ini, pansus masuk tahap investigasi tentang aliran dana Bank Century dengan PPATK. Rapat akan dilanjutkan bersama BPK untuk membahas verifikasi data perolehan Pansus dan kertas kerja pemeriksaan.
Sehari sebelumnya, Pansus menggelar Rapat Pandangan Awal bersama fraksi-fraksi. Sebanyak tujuh dari sembilan fraksi tegas menyatakan terdapat pelanggaran dalam tiga proses penyelamatan Bank Century. Ketiga proses ialah akuisisi dan merger Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC menjadi Bank Century; pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP); penetapan pemberian dana talangan untuk penyelamatan Century.(*****)




data baru masuk 30% koq udah bisa bilang kesimpulan akhir sama dengan kesimpulan awal.....berarti percuma dong pembuktian dengan data. Kalau niat awal udah jelek, pasti jelek juga yang diucapkan.
simpatisan demokrat..wis do kapok po???????????? dasar gendeng diajak diskusi malah minggat..ndelik kabeh?
Rekomendasi PDIP atas kasus Pansus tsb memang sudah sepantasnya sesuai temuan yang terjadi saja....
UU LPS: NOMOR 24 TAHUN 2004 Pasal 85 (1) Dalam hal modal LPS kurang dari modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menutup kekurangan tersebut. (2) Dalam hal LPS mengalami kesulitan likuiditas, LPS dapat memperoleh pinjaman dari Pemerintah. (3) Ketentuan mengenai tingkat likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Dari pasal ini jelas bahwa dalam bailout BC Rp.6,7T dengan kondisi Asset Rp 14T yang bersunmber dari Modal awal Rp4T dan Penerimaan Premi Penjaminan Rp.10T maka tidak perlu persetujuan DPR, kecuali jika Bail out tersebut menyedot dana hingga modal awal kurang Rp4T s/d minus/defisit tak terhingga, baru perlu minta tambahan dana ke Pemerintah harus mendapat persetujuan DPR. Kalau menurut opini saya tidak lagi menjadi sentral mempersoalkan L:PS keuangan Negara atau bukan, yang terpenting payung hukum LPS. dengan alasan singkat saja-kalau mau detail silakan elaborasi kedua UU tsb-seperti berikut : Kalau kita camkan isi dari UU Keuangan Negara NOMOR 17 TAHUN 2003 tidak secara khusus bahkan tidak menyinggung bagai mana mengelola keuangan kekayaan negara yg dipisahkan. Dus ini mengandung makna bahwa pengelolaannya sesuai UU LPS diatas. Contoh : Bank milik Negara; Perusahaan Negara SOPnya tunduk pada Akte Pendirian/Perubahan BH; Peraturan Perusahaan; Panduan operasinya (juklak/Juknis/SOP) jika badan hukumnya PT; kalau LPS ya UU LPS Contoh sederhana lainnya : Jika Pemerintah mempunyai piutang kepada Bank Swasta dalam bentuk tagihan Pajak dimana Bank sebagai Wajib pungut; apakah berarti Keuangan/Kekayaan Bank Swasta menjadi keuangan Negara ? tentu tidak bukan; teta[pi piutang tsb. adalah uang negara. Ada pendapat lain silahkan mari kita diskusikan diforum ini. Semoga Juga Orang2 Demokrat dan PKB baca ini untuk didalami. Tabik
saya yakin BPK, PPATK, KPK dll adalah lembaga independen jadi terlihat tidak ada pejabat tinggi yang memperkaya diri dan sepertinya permasalahan mengenai aliran dana tidak ada masalah. hanya masalah ada dalam prosedural merger, FPJP dan, penetapan pemberian dana talangan. tapi hasil akhir kita liat aja d MK. kyknya pansus bakal elus dada.