Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (9/2) sore, akhirnya menahan mantan anggota Komisi IX DPR, Endin AJ Soefihara dan Uju Djuhaeri. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan travel check terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang ketika itu dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom. Dalam kasus ini selain Endin dan Uju, ada dua lagi mantan anggota Komisi X DPR yang telah dijadikan tersangka. Adalah Dudi Makmun Murod dan Hamka Yamdu. Hamka telah menjadi terpidana kasus yang lain. Sementara Dudi yang sedianya diperiksa hari ini tak datang. Ia memiliki agenda lain. Pengacara Endin keberatan dengan penahanan ini. Ia mempertanyakan kenapa hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Padahal, cek perjalanan yang dimaksud beredar ke lebih dari 400 orang. Ia juga menyangkal Endin pernah bertemu Miranda. Orang yang disebut bernama Arief yang menyerahkan cek perjalanan tersebut. Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan kasus ini segera ditingkatkan dari penyidikan ke penuntutan. Rencananya pekan depan berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke pengadilan. Kasus ini bermula dari pengakuan mantan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Agus Condro. Ia mengaku mendapat cek perjalanan saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang ketika itu dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom.(BEY)
mengapa dudi murod bisa mangkir dipanggil?harus sama dalam hukum tak ada deal yang bisa menghalangi proses hukum?saya tidak tahu apakah ini dudi murod yang dulunya terkait kasus anak artis suzanna dulu
jangan percaya elite politik.apapun partainya...!
apa komentar PDIP? merdeka!
mengapa dudi murod bisa mangkir dipanggil?harus sama dalam hukum tak ada deal yang bisa menghalangi proses hukum?saya tidak tahu apakah ini dudi murod yang dulunya terkait kasus anak artis suzanna dulu
jangan percaya elite politik.apapun partainya...!
apa komentar PDIP? merdeka!