Penyelundupan Sabu-Sabu 9,56 Kilogram Digagalkan
Metrotvnews.com, Tangerang: Aparat Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, menggagalkan penyelundupan 9,56 kilogram sabu-sabu dengan nilai jual sekitar Rp20 miliar. Modus penyelundupan ini dengan menggunakan kargo yang dikirim dari Teheran, Iran.
Reporter Metro TV, Gadiza Fauzi, melaporkan, sabu-sabu itu ditempatkan dalam delapan kargo. Untuk mengelabui petugas, sabu-sabu itu disimpan di dalam pajangan marmer dan miniatur air terjun. Total delapan kargo itu sekitar 490 kilogram. Paket itu diangkut dengan Etihed Airlines dari Teheran menuju Indonesia.
Sabu-sabu itu dibawa seorang pemuda asal Iran. Pemuda berusia 23 tahun itu mengaku dibayar untuk membawa kargo tersebut. Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Narkotika, pemuda tersebut terancam hukuman mati karena kedapatan membawa sabu-sabu lebih dari lima gram.
Kasus besar ini kini tengah ditangani Badan Narkotika Nasional dan Polri. Petugas menduga penyelundupan ini sebagai bagian dari sindikat narkoba internasional asal Iran.(***)




kemungkinan bukan yg pertama.dijerat hukuman mati sudah pantas daripada merusak generasi bangsa kita.