Telantarkan Istri, Polisi Divonis Tiga Tahun Penjara

Headline News / Hukum & Kriminal / Jumat, 26 Februari 2010 00:13 WIB

Metrotvnews.com, Medan: Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Kamis (25/2), menjatuhkan vonis tiga tahun penjara bagi Brigadir Kepala Erianto Parlindungan Lumbanraja. Erianto dinyatakan bersalah telah menelantarkan istrinya hingga mengalami tekanan psikologis dan akhirnya meninggal dunia.

Majelis hakim menilai terdakwa telah bertindak kejam karena tega menyakiti istrinya, Risdawati Boru Purba. Terdakwa diketahui telah menelantarkan istrinya dengan tidak memberinya nafkah sejak tahun 2007.

Akibat diperlakukan tak pantas oleh suaminya, Risdawati diketahui mengalami shok berat hingga harus dirawat di rumah sakit. Akibat tekanan psikologis kesehatan Risdawati terus merosot dan akhirnya meninggal dunia.

Saat korban menjalani perawatan, terdakwa juga tak pernah sekalipun menengok korban. Bahkan, terdakwa malah menjalin hubungan asmara dengan wanita lain dan memiliki satu anak.(*)



Bookmark and Share

KOMENTAR [1]

  • domy, Sabtu, 6-Maret-2010

    ini..nih..terjadi tindak kekeran dalam rumah tangga. Sudah tidak dinafkahi istri, digebukin lagi.. perlu dikasih hukuman seberatnya.. pa hakim..

KIRIM KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar Anda
Kode Keamanan
 

© 2004 - 2012 MetroTVNews.com All rights reserved.
Comments & suggestions please email webmetro@metrotvnews.com
FANS INGIN BARCA REKRUT GARETH BALE DARI SPURS   *   USAI DIRAWAT AKIBAT PNEUMONIA, LEGENDA SEPAK BOLA PORTUGAL EUSEBIO DIIZINKAN PULANG   *   PRESIDEN OBAMA UCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU PADA WARGA DUNIA   *   FERGIE KECEWA MU DIKALAHKAN BLACKBURN 2-3   *   INDONESIAN POLICE CONTINGENT IN SUDAN PRESENTED FINANCIAL ASSISTANCE TO REFUGEES IN THE DARFUR REGION   *   MICHAEL ESSIEN AKAN KEMBALI BELA CHELSEA MEDIO JANUARI 2012   *   KORBAN TEWAS AKIBAT BADAI THENE DI INDIA JADI 42 ORANG   *