Telantarkan Istri, Polisi Divonis Tiga Tahun Penjara
Metrotvnews.com, Medan: Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Kamis (25/2), menjatuhkan vonis tiga tahun penjara bagi Brigadir Kepala Erianto Parlindungan Lumbanraja. Erianto dinyatakan bersalah telah menelantarkan istrinya hingga mengalami tekanan psikologis dan akhirnya meninggal dunia.
Majelis hakim menilai terdakwa telah bertindak kejam karena tega menyakiti istrinya, Risdawati Boru Purba. Terdakwa diketahui telah menelantarkan istrinya dengan tidak memberinya nafkah sejak tahun 2007.
Akibat diperlakukan tak pantas oleh suaminya, Risdawati diketahui mengalami shok berat hingga harus dirawat di rumah sakit. Akibat tekanan psikologis kesehatan Risdawati terus merosot dan akhirnya meninggal dunia.
Saat korban menjalani perawatan, terdakwa juga tak pernah sekalipun menengok korban. Bahkan, terdakwa malah menjalin hubungan asmara dengan wanita lain dan memiliki satu anak.(*)




ini..nih..terjadi tindak kekeran dalam rumah tangga. Sudah tidak dinafkahi istri, digebukin lagi.. perlu dikasih hukuman seberatnya.. pa hakim..