Perppu Pengangkatan Plt KPK Ditolak
Metrotvnews.com, Jakarta: DPR memutuskan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 soal pengangkatan pelaksana tugas Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya KPK dinilai sudah stabil atau tak memiliki urgensi lagi.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang paripurna hari ketiga di Gedung DPR Jakarta, Kamis (4/3). Penolakan juga didasari oleh kembalinya dua Wakil Pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto sejak 4 Desember silam.
Sebelumnya di Komisi III Bidang Hukum, ada dua fraksi yang menginginkan Perppu tersebut dilanjutkan. Keduanya adalah fraksi Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Dengan ditolaknya Perppu itu, kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Tumpak Hatorangangan seharusnya dinonaktifkan. Tapi Tumpak tetap menjabat sampai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani surat keputusan ditolaknya Perppu.(RAS)



