Penyelundupan Bahan Sabu dari India Digagalkan
Headline News / Hukum & Kriminal / Sabtu, 6 Maret 2010 19:01 WIB
Metrotvnews.com, Tangerang: Satuan Kepabeanan Bea Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (6/3), menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ketamine seberat 7 kilogram lebih. Bahan baku untuk sabu senilai Rp7,8 miliar itu Faizal Ahmed dari India ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines.
Gatot Sugeng, Kepala Seksi Penindakan dan Pencegahan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menyatakan, modus yang digunakan tersangka menyembunyikan barang haram ituke dalam bagian bawah koper dan dibungkus aluminium. Barang itu diselipkan di antara barang dagangan berupa sarung dan dompet. Tersangka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda sebesar Rp1,5 miliar.(DSY)




aneh ya undang2 dinegara kita,kalau orang curi ayam hukumannya 5 thn penjara denda 5 jt,tp kalau kurir narkobah hukumannya cuman 1 thn denda gak seberapa,apa gak salah...klu cuman 1 thn saya pun mau jadi kurir...
setiap kali para penyelundup ini ditangkap tidak ada kapok-kapoknya biar dihukum seberat-beratnya masih saja tidak digubris.. Saran saya UU Anti NARKOBA di ubah , mungkin dimasukkan hukuman mati bagi mereka..