RUU OJK Akan Dibahas Awal April
Metrotvnews.com, Jakarta: Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) akan diserahkan kepada DPR, akhir Maret mendatang. Pemerintah bersikeras menyerahkan kewenangan pengawasan perbankan kepada OJK, bukan lagi Bank Indonesia.
Ketua Tim RUU OJK, Fuad Rahmany, di Jakarta, Kamis (11/3), mengatakan, draft RUU OJK diperkirakan dibahas pada awal April. Draft itu disusun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK), Lembaga Penjamin Simpanan, dan Bank Indonesia.
OJK yang akan dibentuk diberi kewenangan mengawasi perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan bukan bank, seperti perusahaan pembiayan dan asuransi. Bank Indonesia sempat merasa enggan menyerahkan kewenangan tersebut. Namun, RUU memperbolehkan BI menempatkan pejabat di OJK dengan status pejabat ex-officio.(****)



