RUU OJK Akan Dibahas Awal April

Market Review / Ekonomi - / Kamis, 11 Maret 2010 09:48 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) akan diserahkan kepada DPR, akhir Maret mendatang. Pemerintah bersikeras menyerahkan kewenangan pengawasan perbankan kepada OJK, bukan lagi Bank Indonesia.

Ketua Tim RUU OJK, Fuad Rahmany, di Jakarta, Kamis (11/3), mengatakan, draft RUU OJK diperkirakan dibahas pada awal April. Draft itu disusun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK), Lembaga Penjamin Simpanan, dan Bank Indonesia.

OJK yang akan dibentuk diberi kewenangan mengawasi perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan bukan bank, seperti perusahaan pembiayan dan asuransi. Bank Indonesia sempat merasa enggan menyerahkan kewenangan tersebut. Namun, RUU memperbolehkan BI menempatkan pejabat di OJK dengan status pejabat ex-officio.(****)



Bookmark and Share

KOMENTAR [0]

KIRIM KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar Anda
Kode Keamanan
 

© 2004 - 2012 MetroTVNews.com All rights reserved.
Comments & suggestions please email webmetro@metrotvnews.com
FANS INGIN BARCA REKRUT GARETH BALE DARI SPURS   *   USAI DIRAWAT AKIBAT PNEUMONIA, LEGENDA SEPAK BOLA PORTUGAL EUSEBIO DIIZINKAN PULANG   *   PRESIDEN OBAMA UCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU PADA WARGA DUNIA   *   FERGIE KECEWA MU DIKALAHKAN BLACKBURN 2-3   *   INDONESIAN POLICE CONTINGENT IN SUDAN PRESENTED FINANCIAL ASSISTANCE TO REFUGEES IN THE DARFUR REGION   *   MICHAEL ESSIEN AKAN KEMBALI BELA CHELSEA MEDIO JANUARI 2012   *   KORBAN TEWAS AKIBAT BADAI THENE DI INDIA JADI 42 ORANG   *