MUI Apresiasi Fatwa Merokok Haram
Metrotvnews.com, Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi putusan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang mengharamkan merokok. Ikhtiar ulama Muhammadiyah harus diapresiasi sebagai bagian perlindungan masyarakat terhadap dampak negatif dari merokok.
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorul Niam Sholeh, fatwa ini sejalan dengan fatwa yang pernah dikeluarkan MUI beberapa waktu lalu. Semua sepakat merokok adalah perbuatan terlarang.
Bedanya, semula ada ulama yang menganggap merokok itu makruh. Artinya, terlarang tapi tidak mendatangkan dosa. Sedangkan di pihak lain ada yang secara tegas memutuskan merokok adalah haram atau terlarang yang mendatangkan dosa.
Setelah melewati perdebatan, akhirnya ketika itu MUI sepakat seluruh yang membahayakan harus dihindari, termasuk merokok. Ijtima ulama ini dilakukan atas pertimbangan mudharat dan manfaat dari segi ekonomi, kesehatan, sosial, dan politik.
Ada pun kelompok manusia yang diharamkan merokok adalah wanita hamil. Karena merokok akan membahayakan kesehatan janin. Selain itu, merokok haram bagi anak-anak karena bertentang dengan prinsip pendidikan. MUI juga mengharamkan merokok di tempat umum.
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram merokok, 7 Maret lalu dalam forum halaqoh. Fatwa haram ini dkeluarkan dengan berbagai pertimbangan. Menurut Muhammadiyah, merokok termasuk perbuatan terlarang atau qobais. Selain itu, kata Majelis Tabligh Muhammidyah Agus Tri Sundani, merokok adalah perbuatan yang mengarah pada kebinasaan.
Tak ketinggalan MUI juga meminta pemerintah merespons perihal ini lewat pembatasan distribusi tembakau. Apa pun bentuknya, fatwa atau pun Rancangan Peraturan Pemerintah yang melarang atau membatasi disitribusi rokok mengundang protes bagi para pengusaha dan pedagang rokok.(DOR)




oke setuju merokok diharamkan,karena ada mudlaratnya,
apresiasi buat muhammadiyah menyampaikan kebenaran sesuai dengan Al-Qur'an - saya setuju merokok itu haram...siapkan bekal untuk diakhirat kalo kamu sungguh orang beriman kepada Allah SWT..