Tiga Lagi Anggota DPR Disebut Terima Cek Pelawat dari Miranda
Metrotvnews.com, Jakarta: Tiga mantan anggota DPR dari Fraksi TNI/Polri disebut turut menerima suap terkait pemilihan Deputi Pubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Hal tersebut terungkap dalam sidang dengan terdakwa Udju Juhairi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/3).
Tiga mantan anggota DPR tersebut adalah R Sulistiyadi, Darsup Yusuf dan Suyitno. Mereka adalah anggota Komisi IX dari Fraksi TNI/Polri tahun 1999 hingga 2004. Dalam dakwaannya jaksa penuntut umum menyatakan, ketiga anggota DPR tersebut menerima travel cek bersama dengan Udju Juhairi di Kantor PT Wahana Eka Sejati setelah Miranda Goeltom terpilih menjadi Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia.
Udju didaksa jaksa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 11 dan Pasal 5 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman lima tahun penjara. Udju Juhairi telah ditahan sejak 9 Februari lalu.
Selain Dju, tiga anggota DPR lain juga telah ditahan, yaitu Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandu dan Endin Soefihara. Dudhie telah menjalani sidang pada 8 Maret lalu. Dalam sidang Dudhie disebut 19 nama anggota fraksi PDI Perjuangan menerima cek perjalanan dengan total Rp 8,9 miliar untuk memuluskan jalan Miranda menjadi Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia.(DOR)




sdh saatnya polri/tni menindak anggotanya yg korupsi utk membersihkan kepala,tubuh,kaki (luar dalam) di badan polri/tni. spy visi&misi polri/tni dpt terlaksana dgn benar,tanpa dirusak oleh segelintir anggota yg merusak nama besar polri/tni. shg rakyat yg bersih mendukung polri/tni yg bersih 100%.namun kita jg hrs waspada thp lsm2 yg didirikan oleh anggota2 yg segelintir tadi.