Bupati Supriori Divonis 3 Tahun Penjara
Headline News / Hukum & Kriminal / Kamis, 11 Maret 2010 16:10 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Jules Fitz Gerald Warikar, Bupati Supriori, Papua, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1,153 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (11/3). Jules dinilai bersalah melakukan korupsi sebesar Rp 12,7 miliar.
Kasus itu terkait proyek pembangunan pasar sentral, terminal induk, dan rumah dinas yang didanai APBD Supriori 2006-2008. Jules menyatakan banding. Pendukung Jules juga mengecam putusan yang dinilai terlalu memberatkan. Putusan ini sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum selama empat tahun penjara.(****)



