Sabu Senilai Rp88 Miliar Disita di Bandara
Metrotvnews.com, Tangerang: Petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, menggagalkan penyelundupan narkotik dan obat-obatan berbahaya (narkoba) jenis sabu, Kamis (11/3). Sabu berbobot 44 kilogram ini bernilai Rp88 miliar.
Kedua tersangka, Lee Chee Hen dan Lim Fong Yee, warga negara Malaysia. Tersangka tiba di Jakarta menggunakan pesawat Singapura Airlines SQ-966 dari Malaysia. Mereka memasukkan empat paket sabu dalam pipa paralon terbungkus plastik es. Satu pipa paralon diisi 10 kg sabu.
Pipa paralon diterbangkan melalui kargo. Polisi meringkus tersangka ketika pipa hendak diambil di jasa penitipan barang. Setelah menangkap tersangka, polisi langsung menggeledah apartemen tersangka di Kepala Gading, Jakarta Utara. Namun, tak ditemukan barang bukti lain.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Pasal 112 tentang Narkotik Golongan I. Mereka juga diancam pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Tersangka dikenai denda senilai Rp10 ribu. (*****)




Nyantai aja mas Lee Chee Hen dan mbak Lim Fong Yee... Hakim Indonesia gampang disogok kok... paling statusnya turun dari bandar jadi pengedar ... tambah duit dikit lagi, statusnya bisa turun jadi pengguna ...Kalo ga bisa? Paling ntar kayak Artalyta, bisa nikmati penjara mewah ama jalan2 ke salon dan ke dokter gigi. Apa sih yang ga bisa pake duit di Indonesia????!!!