PKB dan PPP Tidak Akan Memakzulkan Wapres Boediono
Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali, Kamis (11/3), mengatakan, partainya tidak akan ikut-ikutan menggunakan hak menyatakan pendapat untuk memakzulkan Wakil Presiden Boediono. PPP menganggap kasus Bank Century secara politik telah selesai, seiring disampaikannya pidato presiden beberapa waktu lalu.
"Masalah perubahan posisi di kabinet bukan urusan saya. Itu hak prerogratif presiden. Kalau pun presiden ada kebutuhan untuk melakukan reshuffle pasti akan dilakukan, apakah menteri itu dari koalisi atau bukan koalisi, atau apakah ada kasus Century atau tidak ada kasus Century," terang Suryadharma.
Sementara hal serupa juga disampaikan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. PKB juga tidak akan ikut mendukung penggunaan hak menyatakan pendapat, tetapi memilih menunggu proses hukum baik dari pihak kepolisian, kejaksaan dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Muhaimin, setelah prose hukum selesai, proses politik barulah bisa dilakukan. "PKB tidak akan terlampau jauh. Bukti pelanggaran hukumnya ada nggak. Kalau ada baru PKB bisa mengambil sikap. Seperti yang presiden sampaikan, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum akan diproses secara hukum," tegas Muhaimin.(RIZ)




Ketua Umum PPP dan PKB sama2 takut kehilangan kursi jabatan di Pemerintahan saat ini ...jika SBY-BUD hengkang dari istana, makanya dia berpendapat demikian, dasar BUNGLON....tidak dapat lagi melihat kenyataan/fakta yg ada dan hanya berpegang pada hukum...hukum yang buta dn jauh dari rasa keadilan. Sangat dipahami dan dimengerti bahwa HUKUM dan KEADILAN saling bertolak belakang dan sangat merugikan rakyat kecil, orang2 miskin dan orang2 bodoh saja, He....he....he. !!! Bagi mereka yg melek hukum...jagonya bersilat lidah...jagonya ABS sangat makmur hidupnya dinegeri ini, Negerinya tempat bersarang para Bedebah.
B/O atau PMS BC kagak perlu persetujun DPR karena dana yang dipakai adalalah dana LPS sendiri dari premi Ass. bukan dana digelontorkan dar dana APBN . jika kurang jelas buka kitabnya. Justeru dalam kasus Century Panitia angket/dpr yang justeru terindikasi melanggar UUD 45; uu 6/54; uu 27/2009 pasal2nya sila baca uu tsb. Pansus/dpr harus merasa malu dan bersalah, karena meingindikasikan secara grAND design bahwa kebijakan BI dan KKSK melanggar UU; padahal yang nyata tersurat pansus hak angket/dpr melanggar UU no.6/1954 pasal 22 dan 23. Selain itu bailt out BC menggunakan uang LPS (keuangan uang negara non APBN) bukan wewenang pansus angket/dpr untuk memeriksanya tetapi wewenang BPK ( UUD 45 pasal 23 E dan UU no.27/2009 psl 71 ayat n) karena wewenang DPR/anket menurut UUD 45 psl 20 dan 20A, 23 dan UU No. 27/2009 pasal 69 ayat 3 dan pasal 71 ayat h; tetapi Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.*** (UUD45 psl23E)
Kalau mau posisi Wapres, tunggu yachhhhhhh tahun 2014, buat Partai2 yang makzul. jagan sirik deh kalau Pak Boediono jadi wapres ( Ingat Pak Boed orang yang netral, bukan dari partai mana pun )
KAWAL TERUS UNTUK REALISASIKAN DAN GUNAKAN SECARA BIJAK UNTUK KEPENTINGAN RAKYAT MAKA HAK MENYATAKAN PENDAPAT DARI DPR-MPR, DUET SBY-BUDIONO BISA ANGKAT KAKI DARI ISTANA NEGARA . GANYANG REZIM PREDATOR !!! " SATUKAN KEKUATAN RAKYAT INDONESIA, BULATKAN KEKUATAN PERJUANGAN !!! GALANG PERSATUAN & KESATUAN DISELURUH WILAYAH DAN ELEMEN RAKYAT INDONESIA !!! LAWAN, LAWAN !!! LAWAN, REZIM PREDATOR !!! Beberapa penelusuran dan pengungkapan Skandal yang tidak jelas arah dan tujuannya mencabik-cabik hati nurani rakyat Indonesia. Beberapa Skandal yang mengakibatkan UANG RAKYAT raib di RAMPOK para PROFESIONALIS & POLITISI yang bercokol diinstitusi PEMERINTAHAN abu-abu, antara lain : 1. METROPOLIS SKANDAL PERTAMINA Rp. 700 Triliyun, 2. MEGA SKANDAL BANK CENTURY Rp. 6.7 Triliyun, 3. REKENING LIAR 15 PERWIRA POLRI 4. Dana BLBI 600 Triliyun 5. DANA ABADI UMAT KEMENTRIAN AGAMA. 6.FLAMBOYANT SKANDAL LAPINDO. Kinerja dibidang hukum, adanya upaya dan terjadi pengexlusifan hukum baik Perdata dan Pidana. Ini adalah bentuk makar terhadap UUD 1945 dan Menentang keinginan rakyat indonesia. Yang di tetapkan dalam TAP-TAP MPR sebagai acuan menjalankan roda pemerintahan. " GANYANG !!! GANYANG !!! GANYANG, REZIM PREDATOR !!! GANTUNG KORUPTOR !!!
Iya, yg perlu dimakzulkan adalah Pak Sahedan tetangga saya, karna dia hanya diam dan tidak berbuat apa-apa untuk menyelamatkan Bank Century, perbuatannya yg hanya diam adalah perbuatan yg salah dan tidak tepat, seharusnya Pak Sahedan mengambil kebijakan membailout Bank Century juga, jadi bukan hanya Rp.6,7 Triliun aja uang negara yg dirugikan mungkin bisa Rp.500 Triliun asal jgn melebihi Rp.600 Triliun Kasus BLBI, dan yg demikian itu di Indonesia dianggap kebijakan yg tepat dan berjasa buat Negara,,,kkkkkkkkkkkk