PN Jaksel Tolak Praperadilan MAKI terhadap KPK
Metrotvnews.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohanan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/3). Hakim menilai penanganan kasus 'bail out' Bank Century oleh KPK masih dalam tahap penyelidikan, sehingga tidak dapat dijadikan obyek praperadilan.
Sidang putusan ini dipimpin oleh hakim tunggal, Hari Sasongko. Sementara itu, Pihak MAKI diwakili Boyamin Saiman dan rekannya, Supriadi. Dari KPK diwakili oleh kuasa hukumnya, Rasamala Aritonang, dan Indra Mantong Bati.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan dalam undang-undang, perkara yang masih dalam proses penyelidikan tidak dapat menjadi obyek permohonan praperadilan. Dengan demikian, hakim menerima keberatan pihak termohon, dan menolak sepenuhnya permohonan pemohon.
Sebelumnya, MAKI mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK, karena menilai penyelidikan terhadap kasus Bank Century berjalan lamban. MAKI juga menduga, ada upaya untuk tidak meningkatkan kasus ke tahap penyidikan, bersamaan dengan penetapan tersangka. MAKI akan kembali mengajukan gugatan praperadilan yang sama, untuk ketiga kalinya.(Fahirmal Fahim/**)



