Saksi Kasus Suap BI Mengaku Menerima Cek
Metrotvnews.com, Jakarta: Sidang lanjutan kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Gultom dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod digelar, Senin (15/3). Sidang di Pengadilan Tipikor, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, beragenda pemeriksaan tujuh saksi.
Saksi bernama Willem Tutuarima mengaku, menerima cek perjalanan senilai Rp 500 juta langsung dari Dudhie. Duit sebagai imbalan kerena dirinya memilih Miranda. Bekas anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, uang sampai di tangannya dalam rupa sepuluh lembar cek. Penyerahan cek berlangsung di ruang kerja Dudhie, disaksikan Emir Muis.
Sukarjo Harjosuwirjo, saksi lainnya, mengaku mendapat empat lembar cek bernilai Rp 200 juta. Cek diserahkan Panda Nababan. Lagi-lagi saksi mengaku, penyerahan disaksikan Emir Muis. Fraksi PDI Perjuangan memang diinstruksikan memilih Miranda.
Dana suap pun dimanfaatkan untuk berkampanye. Sebelumnya, dalam surat dakwaan terhadap Dudhie, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyebut 19 nama politisi PDI Perjuangan. Belasan nama ini diduga ikut menerima cek perjalanan pascapemenangan Miranda di BI.(*****)



