Fatwa Haram Merokok Belum Resmi
Metro Malam / Sosbud / Selasa, 16 Maret 2010 00:36 WIB
Metrotvnews.com, Blitar: Fatwa rokok haram belum final. "Belum jadi putusan resmi organisasi," ungkap Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin di Blitar, Jawa Timur, Senin (15/3).
Menurut Din, fatwa baru kesimpulan awal Majelis Tarjih Muhammadiyah. Masih harus dibahas lebih dalam. "Perlu ada pembahasan nasional majelis," kata Din.
Din menambahkan, andai disepakati, fatwa nantinya harus ditaati. Paling tidak buat warga Muhammadiyah. "Perlu disampaikan, fatwa ini semacam guidance dari ulama ke warga Muhammadiyah," jelas Din.(*****)




Masih berjuta hal / masalah yang harus difikirkan ulama. Jangan terjebak pada hal kecil rendah dan tak mendasar.
Sebagai umat islam yang mendambakan ridhanya Allah saya melihat segala sesuatunya lebih berat ke sisi akhirat nya daripada dunia.... Majelis di dalam PP muhammadiyah menfatwakan rokok itu haram ( dikerjakan bepahala ditinggalkan berdosa)kata ibu guru... kalau dosa ujungnya neraka pak!!!) jangan lebih dikaitkan kesisi dunianya... Sebagai umat yang harus taat kepada umaro(pemimpin islam) saya bingung melihat Ketua majelis PP muhammadiyah yang menyatakan rokok itu haram sambil berbicara didepan wanita yang membuka auratnya ( ini pasti haram )di SCTV. tidak tutup aurat haram pak!! ( saya kira lebih baik yang pasti itu dijalankan dulu daripada menjalankan yang masih remang2
mending mulai dari tokoh2 agama aja yg ga boleh merokok.. jadi memberi contoh yg baik buat pengikutnya,..
Merokok haram...? fatwa ini harus dikaji lebih dalam lagi, kalau dari segi kesehatan memang benar merokok itu banyak menimbulkan penyakit,dan merok itu lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya. pernyataan Bp. mentri agama dan Bp. Amin Rais bahwa merokok itu makruh, saya sependapat dengan beliau. Orang merokok sitatnya pribadi, lha wong beli rokok juga duit duit nya sendiri, dan kalau sakit juga ditanggung sendiri, berobat pu atas beaya sendiri. kecuali kalau ia sadar bahwa merokok itu efeknya berbahaya. jadi orang berhenti merokoknitu bukan karena fatwa. coba kita lihat. kalau harga rokok naik, masyarat / rakyat tidak ada yang protes atau demo. tapi kalau harga BBM naik, wauww protes dan demo dimana- mana. dan saya belum pernah melihat ada demo yang menuntut turunkan harga rokok. Contoh lain, Pemda DKI pernah mengeluarkan UU dilarang merokok ditempat umum, dan sangsinya dikenakan denda sekian. itu saya sangat setuju, tapi sayang pelaksanaannya hanya hangat - hangat (maaf )........ ayam. abis gimana lha petugasnya juga merokok. he.... he.... he...Wassalam
jgn berlebihan lah klu mau mengeluarkan fatwa. kalau memang fatwa ini semacam guidance dari ulama ke warga Muhammadiyah ya berlaku kan saja khusus untuk warga muhammaiyah jangan di berlakukan untuk yg non muhammadiyah. Dari kubu muhammadiyah saja ada yg tidak setuju kalau fatwa haram rokok di berlakukan apalagi dari kalangan lain...... jangan cari sensasi lah....