Ketut Menilai Ketua LPSK Semena-mena
Metrotvnews.com, Jakarta: Sidang perdana gugatan Ketut Sudiharsa terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, Senin (15/3). Dengan agenda pembacaan gugatan, sidang terkait pemecatan Ketut selaku Wakil Ketua LPSK.
Ketut Sudiharsa menilai pemberhentian dirinya, yang dilakukan Ketua LPSK, sebagai tindakan semena-mena. Sebab menurut Ketut, Ketua LPSK seharusnya tidak berwenang untuk membebastugaskan wakil ketua.
Dalam kesempatan tersebut, Ketut Sudiharsa juga menyesalkan penyadapan dirinya terkait masalah mobil Fortuner serta penggeledahan ruang LPSK oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Ketut, tindakan tersebut sangat mengganggu dirinya.
Ketua Sudiharsa dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua LPSK, beberapa waktu silam. Pemecatan dilakukan setelah dalam rekaman yang dipublikasikan di Mahkamah Konstitusi, Ketut diketahui menerima mobil.(RAS)




Kasihan deh kamu Bp.Ketut....coba kalo kamu terima mobil jangan terima untuk diri sendiri saja....usulkan juga dong buat Ketuamu dan teman2 di LPSK...dengan demikian kan amaaan.....Kalau makan sendiri tentunya mati sendiri, makanya nikmatinya harus bagi2 bila berada di negeri ini...biar selamaaat gitu....tidak percaya lihat saja nanti pada Century Gate...kata pakar hukum SBY kan selain Rp4T bukan uang pemerintah...harusnya kamu ikut dong menggasaknya....amaaaan tentunya. Mudah2an bp Ketut tabah dan sabar yaaa !!!? salam demokrasi ala RI.
Kasihan deh kamu Bp.Ketut....coba kalo kamu terima mobil jangan terima untuk diri sendiri saja....usulkan juga dong buat Ketuamu dan teman2 di LPSK...dengan demikian kan amaaan.....Kalau makan sendiri tentunya mati sendiri, makanya nikmatinya harus bagi2 bila berada di negeri ini...biar selamaaat gitu....tidak percaya lihat saja nanti pada Century Gate...kata pakar hukum SBY kan selain Rp4T bukan uang pemerintah...harusnya kamu ikut dong menggasaknya....amaaaan tentunya. Mudah2an bp Ketut tabah dan sabar yaaa !!!? salam demokrasi ala RI.
Ketua LPSK seharusnya tidak berwenang untuk membebastugaskan wakil ketua LPSK, ya mana sih yang mau mengaku salah, yg salah direpublik ini kan dibenarkan oleh penguasa yang adiluhung.. Maunya kan ada yg belain misalnya penguasan cikeas...heheheh kaciahan deh.