KPK Berencana Panggil Kembali Miranda Goeltom
Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan Miranda Swaray Goeltom dalam persidangan kasus dugaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 lalu. Pernyataan saksi tersebut nantinya akan menjadi alat bukti baru bagi KPK.
Reporter Metro TV Marischka Prudence melaporkan, hingga saat ini KPK belum menjadwalkan pemanggilan Miranda Goeltom dalam waktu dekat. Selain Miranda, KPK juga akan memanggil Nunun Nurbaiti. Pemanggilan Nunun berdasarkan persidangan pekan sebelumnya yang menghadirkan Dudhie Makmun Murod. Menurut Dudhie, Nunun Nurbaiti menyediakan cek perjalanan (travel check) untuk 19 anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebesar Rp 9,8 miliar.
Dari laporan penyelidikan Nunun, yang juga istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Darajatun, juga disebut mendistribusikan uang kepada Endin Soefihara (Fraksi PPP), Hamka Yamdu (F-Golkar), Udju Djuhairi (Fraksi TNI/Polri). Ketiga orang tersebut sudah ditahan dan dua di antaranya sudah menjalani persidangan. Dari persidangan Udju itu muncul sejumlah nama yang juga dilaporkan menerima cek pelawat.
Menanggapi pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menuding KPK tidak konsisten dan tebang pilih, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, tuduhan itu tidak benar. Menurutnya dibutuhkan dua alat bukti. "Rencananya akan kita hadirkan ke persidangan sebagai saksi. Saat ini sedang bergulir. Kita akan melihat hasil di pengadilan apakah ada data terbaru. Selama Ini kan baru sebatas pengakuan. Kalau keempat orang ini, (Dudhie, Endin, Hamka, Udju), memang KPK sudah mempunyai alat bukti yang cukup. Makanya kita bawa mereka ke persidangan dan menjadikannya tersangka dalam persidangan di Pengadilan Tipikor," ujar Johan.
Sebelumnya KPK hari ini memeriksa Ari Muladi dan Sugeng Teguh Santoso terkait kasus Anggodo Widjojo. Sidang kedua Teguh Santoso ini untuk memberikan keterangan kliennya Ari Muladi. Namun, Teguh tidak akan memberikan keterangan lengkap, karena terbentur dengan kode etik pengacara.
Keterangan yang akan diberikannya adalah upaya Anggodo dan Bonaran Situmeang dalam kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Pemeriksaan dua orang tersebut hingga berita ini ditulis masih berlangsung.(RIZ)



