Tanggal 31 Maret, Batas Akhir Laporkan SPT

Bisnis Hari Ini / Ekonomi - / Rabu, 17 Maret 2010 16:07 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Bagi para wajib pajak dihimbau menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPH) pajak pribadi maupun perusahaannya sampai 31 Maret 2010, yang merupakan batas akhir penyampaian SPT PPH. Saat ini sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) diserbu para wajib pajak. Hal ini wajar terjadi, mengingat akan ada denda bagi keterlambatan jika lewat dari 31 Maret. Dari laporan reporter Metro TV Dince Indra, suasana di KPP Pratama Jakarta Kembangan hari ini lumayan ramai. Dari 38 ribu lebih wajib pajak, sekitar 4.000 wajib pajak telah melaporkan SPT PPH-nya.

Menurut Kepala KPP Pratama Jakarta Kembangan Taufik Agus, diprediksi akhir bulan ini Kantor Pajak akan dipenuhi wajib pajak. "Kami menghimbau kepada wajib pajak untuk membayar pajak. Bagi pribadi, jika terlambat akan dikenakan denda Rp 100 ribu. Sedangkan untuk badan usaha dikenakan denda Rp 500 ribu," terang Taufik.

Sementara bagi warga yang ingin mendaftarkan sebagai wajib pajak, hanya perlu memfotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan paspor bagi warga negara asing. Nanti akan mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi warga yang memiliki penghasilan, namun belum memiliki NPWP, maka akan dikenakan pajak lebih tinggi.(RIZ)



Bookmark and Share

KOMENTAR [0]

KIRIM KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar Anda
Kode Keamanan
 

© 2004 - 2012 MetroTVNews.com All rights reserved.
Comments & suggestions please email webmetro@metrotvnews.com
FANS INGIN BARCA REKRUT GARETH BALE DARI SPURS   *   USAI DIRAWAT AKIBAT PNEUMONIA, LEGENDA SEPAK BOLA PORTUGAL EUSEBIO DIIZINKAN PULANG   *   PRESIDEN OBAMA UCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU PADA WARGA DUNIA   *   FERGIE KECEWA MU DIKALAHKAN BLACKBURN 2-3   *   INDONESIAN POLICE CONTINGENT IN SUDAN PRESENTED FINANCIAL ASSISTANCE TO REFUGEES IN THE DARFUR REGION   *   MICHAEL ESSIEN AKAN KEMBALI BELA CHELSEA MEDIO JANUARI 2012   *   KORBAN TEWAS AKIBAT BADAI THENE DI INDIA JADI 42 ORANG   *