Tanggal 31 Maret, Batas Akhir Laporkan SPT
Metrotvnews.com, Jakarta: Bagi para wajib pajak dihimbau menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPH) pajak pribadi maupun perusahaannya sampai 31 Maret 2010, yang merupakan batas akhir penyampaian SPT PPH. Saat ini sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) diserbu para wajib pajak. Hal ini wajar terjadi, mengingat akan ada denda bagi keterlambatan jika lewat dari 31 Maret. Dari laporan reporter Metro TV Dince Indra, suasana di KPP Pratama Jakarta Kembangan hari ini lumayan ramai. Dari 38 ribu lebih wajib pajak, sekitar 4.000 wajib pajak telah melaporkan SPT PPH-nya.
Menurut Kepala KPP Pratama Jakarta Kembangan Taufik Agus, diprediksi akhir bulan ini Kantor Pajak akan dipenuhi wajib pajak. "Kami menghimbau kepada wajib pajak untuk membayar pajak. Bagi pribadi, jika terlambat akan dikenakan denda Rp 100 ribu. Sedangkan untuk badan usaha dikenakan denda Rp 500 ribu," terang Taufik.
Sementara bagi warga yang ingin mendaftarkan sebagai wajib pajak, hanya perlu memfotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan paspor bagi warga negara asing. Nanti akan mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi warga yang memiliki penghasilan, namun belum memiliki NPWP, maka akan dikenakan pajak lebih tinggi.(RIZ)



