Aris Ma'aruf Jalani Sidang Perdana
Metrotvnews.com, Temanggung: Sidang perdana kasus teroris dengan terdakwa Aris Ma'ruf digelar di Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (17/3). Aris didakwa karena ikut serta menyembunyikan gembong teroris Noordin M.Top pada 2006.
Sejak tiba di pengadilan, Aris dikawal ketat personel Kepolisian Resor Temanggung dan Detasemen Khusus 88 Antiteror. Sidang dipimpin Tatik Hadiyanti. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Aris didakwa pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme.
Aris sendiri sempat menjadi buronan polisi selama empat tahun terakhir. Warga Dusun Lembujati, Benaran, Gemawang, Temanggung, lolos dalam penyergapan di Wonosobo. Di penghujung 2009, ia menyerahkan diri.(*****)



