Pengawal Noordin Top Dituntut 10 Tahun Penjara
Headline News / Hukum & Kriminal / Rabu, 17 Maret 2010 19:05 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Syaifuddin Juhri, pengawal gembong teroris Noordin M.Top dituntut sepuluh tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/3).
JPU Totok Bambang menuntut Juhri berdasarkan Pasal 13 B Undang-Undang Terorisme dan Pasal 15 Undang-Undang Terorisme junto Pasal 16 Undang-Undang Terorisme.
Menurut Jaksa, Juhri terbukti dengan sengaja menyembunyikan Noordin M.Top. Ia memberikan kemudahan bagi gembong teroris yang menjadi buronan polisi itu. (*****)



