Endin dan Hamka Dijerat Pasal Berlapis
Metrotvnews.com, Jakarta: Endin Akhmad Jalaludin Soefihara dan Hamka Yandhu dijerat pasal berlapis pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/3). Keduanya dituding menerima suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang dimenangkan Miranda Swara Goeltom.
Endin dan Hamka dijerat Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya diyakini menerima suap Rp 500 juta.
Hamka sendiri kini tengah menjalani masa hukuman di Mako Brimob Kelapa Dua. Dia dihukum tiga tahun penjara atas kasus aliran Dana Bantuan Likuiditas BI.
Selain Endin dan Hamka, dua terdakwa lain Dudhie Makmun Murod dan Udju Djuhaeri juga tengah menjalani proses persidangan. Kuasa hukum Udju mengatakan, kliennya seharusnya tak digelar di Tipikor, tapi di pengadilan umum atau pengadilan militer. Isi dakwaan buat Udju pun banyak mengandung kesalahan teknik penulisan.(ICH)



