KPK Didesak Periksa Miranda dan Nunun Dorodjatun
Metro Hari Ini / Hukum & Kriminal / Kamis, 18 Maret 2010 18:10 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Massa dari Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/3). Mereka menuntut Nunun Nurbaiti Dorodjatun dan Miranda Swaray Goeltom segera ditangkap.
Dalam orasinya, massa membawa kedua nama itu terkait pembagian cek perjalanan (traveller cheque) bagi 19 anggota DPR. Nilainya sebesar Rp9,8 miliar. Lagi-lagi KPK dinilai tebang pilih karena hanya menahan penerima suap. Sementara, Nunun sang penyalur dana pemenangan Miranda di Bank Indonesia tidak diproses.
Menanggapi hal itu, Humas KPK Johan Budi Santoso menyatakan, Nunun dan Miranda akan cepat dihadirkan di persidangan tindak pidana korupsi.(*****)




UANG HARAM , ............................ SI PENYUAP . DAN . YG DISUAP HARUS / WAJIB DIPERIKSA.
# " Mahkamah Konstitusi Harus merombak alias Uji Materi produk UNdang- Undang di Bawah Ini :" Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR/DPR/DPD dan DPRD mengatur syaratnya harus dihadiri 75 persen anggota DPR. UU tersebut tidak berpihak kepada penegaak supremasi hukum dan keadilan rakyat. KAWAL TERUS UNTUK REALISASIKAN DAN GUNAKAN SECARA BIJAK UNTUK KEPENTINGAN RAKYAT MAKA HAK MENYATAKAN PENDAPAT DARI DPR-MPR, DUET SBY-BUDIONO BISA ANGKAT KAKI DARI ISTANA NEGARA . GANYANG REZIM PREDATOR !!! " SATUKAN KEKUATAN RAKYAT INDONESIA, BULATKAN KEKUATAN PERJUANGAN !!! GALANG PERSATUAN & KESATUAN DISELURUH WILAYAH DAN ELEMEN RAKYAT INDONESIA !!! LAWAN, LAWAN !!! LAWAN, REZIM PREDATOR !!! Beberapa penelusuran dan pengungkapan Skandal yang tidak jelas arah dan tujuannya mencabik-cabik hati nurani rakyat Indonesia. Beberapa Skandal yang mengakibatkan UANG RAKYAT raib di RAMPOK para PROFESIONALIS & POLITISI yang bercokol diinstitusi PEMERINTAHAN abu-abu, antara lain : 1. METROPOLIS SKANDAL PERTAMINA Rp. 700 Triliyun, 2. MEGA SKANDAL BANK CENTURY Rp. 6.7 Triliyun, 3. REKENING LIAR 15 PERWIRA POLRI 4. Dana BLBI 600 Triliyun 5. DANA ABADI UMAT KEMENTRIAN AGAMA. 6.FLAMBOYANT SKANDAL LAPINDO. Kinerja dibidang hukum, adanya upaya dan terjadi pengexlusifan hukum baik Perdata dan Pidana. Ini adalah bentuk makar terhadap UUD 1945 dan Menentang keinginan rakyat indonesia. Yang di tetapkan dalam TAP-TAP MPR sebagai acuan menjalankan roda pemerintahan. " GANYANG !!! GANYANG !!! GANYANG, REZIM PREDATOR !!! GANTUNG KORUPTOR !!! #
BERANI NGGAKKKKK ?
metro tv beritanya cukup menarik, tetapi kuwalitas suara dan sedikit gambar kurang begitu bagus