Udju Djuhaeri Menolak Disidang Tipikor
Metrotvnews.com, Jakarta: Eks anggota Komisi IX DPR dari Fraksi TNI/Polri, Udju Djuhaeri menolak diadili Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Ia menilai, pengadilan tak punya wewenang melibatkan dirinya dalam kasus penerimaan cek perjalanan di Bank Indonesia 2004.
Pernyataan ini dikemukakan penasihat hukum Udju, Inu Kertapati, di Jakarta, Kamis (18/3). Inu membacakan eksepsi dakwaan Udju di Pengadilan Tipikor. Ia beralasan, kliennya masih aktif sebagai anggota Polri saat traveller cheque atau cek perjalanan diterima.
Oleh karenanya, lanjut Inu, perlu dilakukan penelitian lanjut. Supaya diketahui, perlu Peradilan Koneksitas atau Peradilan Umum untuk mengadili Udju. Inu juga keberatan dengan surat dakwaan penuntut umum. Surat itu, menurutnya, tidak cermat dan tak jelas.
Sidang dengan terdakwa Udju berlanjut Senin (22/3). Agenda berikutnya adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi hari ini. (*****)



