Mencuri Rokok, Kakak Beradik Dituntut 5 Tahun Penjara
Metrotvnews.com, Padang: Dua bocah kakak beradik terancam hukuman lima tahun penjara karena mencuri rokok dan getah nilam. Kasus ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Sumatra Barat, Kamis (18/3).
Keduanya adalah Fransiskus (12) dan Alexius (10). Mereka warga Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumbar. Keduanya mengaku mencuri dengan alasan ekonomi keluarga kurang mampu. Mereka tinggal jauh dari orang tua. Dalam persidangan mereka mengaku nekat mencuri karena dana kiriman dari orang tua terlambat datang.
Sidang ini diketuai hakim tunggal Yosrizal. Jaksa Penuntut Umum Elan menuntut hukuman lima tahun penjara. Selama ini Fransiskus dan Alexius tidak bisa bersekolah karena sudah ditahan di Lembaga Permasyarakatan Muaro Padang.(*****)




koruptor cuma 2 tahun curi rokok 5 tahun? hukum si hukum tapi liat porsi dong. lagian juga apa nda ada penjara untuk anak-anak?
yang memberatkan anak anak itu hingga dihukum maximum adalah nama mereka.kalau saja nama mereka mamat dan ali tentu hanya dibina di ponpes.
yang salah tetap harus di hukum........ hukum tidak pandang bulu.... agar memberikan efek jera pada pelaku dan jadi pelajaran bagi anak2 lain...