Pedagang Asongan yang Dijebak Memiliki Narkoba Diadili
Megapolitan / Hukum & Kriminal / Jumat, 19 Maret 2010 11:55 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Usep Cahyono, warga sipil yang dijebak polisi dalam kepemilikan narkoba, mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (18/3). Usep datang sendiri. Meskipun usianya masih 17 tahun atau masuk katagori di bawah umur, sidang dilakukan layaknya orang dewasa.
Kasus ini membuat Usep merana. Kini ia harus mendekam di rumah Tahanan Salemba, Jakarta. Sehari-hari ia bekerja sebagai pedagang asongan. Dalam persidangan Usep menyatakan tiba-tiba ia dijebak oleh seorang polisi yang menjatuhkan bungkusan koran ke dalam dagangannya.
Usep dipaksa mengakui bahwa bungkusan tersebut merupakan miliknya. Padahal, bungkusan ini berisi ganja. Usep mengaku, jangankan mengonsumsi, melihat ganja pun belyum pernah. (DOR)




:)