Edmond Ilyas dan Raja Erizman akan Tuntut Susno Duadji
Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Direktur II Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Brigadir Jenderal Edmond Ilyas akan melakukan langkah-langkah hukum terhadap tudingan mantan Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji. Ia merasa namanya dicemarkan dengan tudingan Susno bahwa Edmond termasuk salah satu makelar kasus di Polri yang terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 25 miliar.
Pernyataan itu disampaikan Edmond Ilyas dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/3). Dalam jumpa pers yang dikoordinir oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang itu juga hadir Wakil Kepala Bareskrim Irjen Dikdik Mulyana, Edmond Ilyas, Brigjen Raja Erizman dan penyidik Ajun Komisaris Besar Polisi Mariani. Secara bergantian Edward memberi waktu kepada pihak-pihak yang hadir untuk mengklarifikasi tudingan Susno.
Langkah hukum serupa juga akan ditempuh oleh Brigjen Raja Erizman. "Saya akan melakukan langkah-langkah hukum," kata Raja. Baik Raja maupun Edmond Ilyas menegaskan, penyidikan kasus ini berjalan seperti aturan yang ada. Keduanya, termasuk Edward Aritonang, membantah ada penyimpangan, apalagi makelar kasus dalam kasus ini. "Saya juga tidak tahu apa maksud saya disebut mencincai," kaat Raja disambut tawa para wartawan.
Raja Erizman menjelaskan, pada 3 Nopember 2009 ia menyerahkan tersangka Gayus berikut barang bukti uang Rp 395 juta ke kejaksaan. Pada 26 Nopember 2009, ia menandatangani pembukaan blokir kepada Bank Panin dan BCA. "Jadi, tidak ada pembukaan perintah kepada Gayus atau siapa? Jadi, pembukaan itu tidak ada di kami, yang disita hanya Rp 395 juta," kata Raja Erizman.
Edmon Ilyas menjelaskan, setiap perkembangan penyidikan kasus ini selalu dilaporkan kepada Susno Duadji. Ia membantah Susno tidak mengetahui perkembangan kasus. Bahkan, menurut Raja Erizman, penyidikan kasus ini sudah selesai dan tuntas pada zaman Bareskrim dipimpin Susno Duadji. "Tidak benar bahwa kasus ini sampai pada Pak Kepala Bareskrim Komjen Ito Sumardi," kata Raja. (DOR)




yang penting sekarang petinggi polri harus instropeksi diri, jangan sampai pada berantem ga malu tuh?.................
# " Mahkamah Konstitusi Harus merombak alias Uji Materi produk UNdang- Undang di Bawah Ini :" Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR/DPR/DPD dan DPRD mengatur syaratnya harus dihadiri 75 persen anggota DPR. UU tersebut tidak berpihak kepada penegaak supremasi hukum dan keadilan rakyat. KAWAL TERUS UNTUK REALISASIKAN DAN GUNAKAN SECARA BIJAK UNTUK KEPENTINGAN RAKYAT MAKA HAK MENYATAKAN PENDAPAT DARI DPR-MPR, DUET SBY-BUDIONO BISA ANGKAT KAKI DARI ISTANA NEGARA . GANYANG REZIM PREDATOR !!! " SATUKAN KEKUATAN RAKYAT INDONESIA, BULATKAN KEKUATAN PERJUANGAN !!! GALANG PERSATUAN & KESATUAN DISELURUH WILAYAH DAN ELEMEN RAKYAT INDONESIA !!! LAWAN, LAWAN !!! LAWAN, REZIM PREDATOR !!! Beberapa penelusuran dan pengungkapan Skandal yang tidak jelas arah dan tujuannya mencabik-cabik hati nurani rakyat Indonesia. Beberapa Skandal yang mengakibatkan UANG RAKYAT raib di RAMPOK para PROFESIONALIS & POLITISI yang bercokol diinstitusi PEMERINTAHAN abu-abu, antara lain : 1. METROPOLIS SKANDAL PERTAMINA Rp. 700 Triliyun, 2. MEGA SKANDAL BANK CENTURY Rp. 6.7 Triliyun, 3. REKENING LIAR 15 PERWIRA POLRI 4. Dana BLBI 600 Triliyun 5. DANA ABADI UMAT KEMENTRIAN AGAMA. 6.FLAMBOYANT SKANDAL LAPINDO. Kinerja dibidang hukum, adanya upaya dan terjadi pengexlusifan hukum baik Perdata dan Pidana. Ini adalah bentuk makar terhadap UUD 1945 dan Menentang keinginan rakyat indonesia. Yang di tetapkan dalam TAP-TAP MPR sebagai acuan menjalankan roda pemerintahan. " GANYANG !!! GANYANG !!! GANYANG, REZIM PREDATOR !!! GANTUNG KORUPTOR !!! #