Penyidik Polri: Proses Hukum Gayus Tambunan Masih Berjalan
Metrotvnews.com, Jakarta: Penyidik Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mardiani membenarkan ada dugaan kasus penggelapan pajak yang dilakukan tersangka Gayus Tambunan, salah seorang pegawai di Direktorat Jenderal Pajak. Itu disampaikan Mardiani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/3).
Konferensi pers digelar setelah mantan Kabareskrim Susno Duadji memberikan testimoni soal makelar kasus di tubuh Polri. Susno menuding kasus penggelapan pajak Gayus direkayasa sedemikian rupa. Kasus itu seolah-olah dihilangkan. Mardiani kontan membantah. Ia menyatakan, proses hukum Gayus masih berjalan dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Menurut Mardiani, Gayus disangkakan terhadap tiga pasal, yakni tindak pidana pencucian uang, tindak pidana korupsi, dan penggelapan. Harta Gayus sebesar Rp 25 miliar diduga hasil kejahatan. Dugaan semakin kuat saat Gayus tak bisa menjelaskan dari mana ia mendapat uang. Namun, penyidik menyatakan telah menyusuri aliran uang tersebut.
Mardiani merinci, penyidik menemukan tiga transaksi yang melibatkan dua pihak di rekening koran Gayus. Kedua pihak yang dimaksud, yakni PT Megah Jaya Citra Garmindo dan Roberto Santonius, seorang konsultan pajak. Transaksi kedua bernilai Rp 295 juta. Sebanyak Rp 25 juta untuk Roberto dan sisanya PT Megah.
Menurut Mardiani, posisi Roberto sebagai konsultan pajak menjadi alasan kuat untuk menaikkan hasil penyidikan ke jaksa penuntut umum. Seluruh hasil penyidikan tertuang dalam berkas perkara yang dikirimkan ke jaksa. Namun, menurut Mardiani, berkas tersebut dinyatakan kurang atau butuh perbaikan atau disebut P-19.(****)




Kalau perkaranya masih dilanjutkan mengapa duit yg merupakan barang bukti asal muasalnya dari kasus ini kok blokirnya sudah dicabut, apa ini merupakan protap yang baru ya?
Hukum hukum hukum hukum semuanya berbicara dan berdalih dengan berlandaskan hukum tetapi tahukah mereka (atau pura pura tidak tahu) bahwa substansi hukum yang mereka bicarakan adalah rasa keadilan masyarakat (bukan segelintir orang). Sadarkah mereka bahwa pada era informasi masa kini tidak ada sesuatu yg dapat ditutupi dan setiap informasi kejadian akan terekam dalam ingatan masyarakat yang akan membentuk suatu pola (trend) tentang rangkaian peristiwa dan akan digunakan untuk menganalisa setiap peristiwa yg akan terjadi. Pada dasarnya masyarakat sekarang sudah menjadi lebih cerdas sehingga bapak2 dari kepolisian yang terhormat dalam memberikan penjelasan harus sadar bahwa masyarakat yg sedang diberi penjelasan bukan lagi masyarakat spt diera waktu belum adanya keterbukaan dan bukan pula masyarakat yg sedang menonton sinetron Cinta Fitri yg walaupun banyak yg tidak masuk akal tetapi tetap menontonnya.
# " Mahkamah Konstitusi Harus merombak alias Uji Materi produk UNdang- Undang di Bawah Ini :" Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR/DPR/DPD dan DPRD mengatur syaratnya harus dihadiri 75 persen anggota DPR. UU tersebut tidak berpihak kepada penegaak supremasi hukum dan keadilan rakyat. KAWAL TERUS UNTUK REALISASIKAN DAN GUNAKAN SECARA BIJAK UNTUK KEPENTINGAN RAKYAT MAKA HAK MENYATAKAN PENDAPAT DARI DPR-MPR, DUET SBY-BUDIONO BISA ANGKAT KAKI DARI ISTANA NEGARA . GANYANG REZIM PREDATOR !!! " SATUKAN KEKUATAN RAKYAT INDONESIA, BULATKAN KEKUATAN PERJUANGAN !!! GALANG PERSATUAN & KESATUAN DISELURUH WILAYAH DAN ELEMEN RAKYAT INDONESIA !!! LAWAN, LAWAN !!! LAWAN, REZIM PREDATOR !!! Beberapa penelusuran dan pengungkapan Skandal yang tidak jelas arah dan tujuannya mencabik-cabik hati nurani rakyat Indonesia. Beberapa Skandal yang mengakibatkan UANG RAKYAT raib di RAMPOK para PROFESIONALIS & POLITISI yang bercokol diinstitusi PEMERINTAHAN abu-abu, antara lain : 1. METROPOLIS SKANDAL PERTAMINA Rp. 700 Triliyun, 2. MEGA SKANDAL BANK CENTURY Rp. 6.7 Triliyun, 3. REKENING LIAR 15 PERWIRA POLRI 4. Dana BLBI 600 Triliyun 5. DANA ABADI UMAT KEMENTRIAN AGAMA. 6.FLAMBOYANT SKANDAL LAPINDO. Kinerja dibidang hukum, adanya upaya dan terjadi pengexlusifan hukum baik Perdata dan Pidana. Ini adalah bentuk makar terhadap UUD 1945 dan Menentang keinginan rakyat indonesia. Yang di tetapkan dalam TAP-TAP MPR sebagai acuan menjalankan roda pemerintahan. " GANYANG !!! GANYANG !!! GANYANG, REZIM PREDATOR !!! GANTUNG KORUPTOR !!! #
Harta 25 milyar yg di usut kok cuma 295 juta?!! Rakyat hanya tahu petugas pajak kerjanya dikantor pajak dari jam 7 sampai jam 5 sore 5 hari seminggu. Dari situ dia dapat gaji (DARI RAKYAT) dan silakan hitung berapa daftar kekayaan tanpa makan seharipun dan tanpa beli baju. Jika dia dapat 400 juta dari "dinas" halalnya sampai pensiun dia tak perlu diusut. Tapi kalau dia bisa menghasilkan 25 milyar DILUAR jam kerja, atau spt si maling teriak maling yg ngaku accountnya dari bisnis lebih dari 10 hari ini (padahal pengayom yg pake sumpah jabatan) gantung saja. Rakyat yg bayar pajak hidup seninkemis kok... malah yg digaji rakyat untuk menerima pajak dan MENJERAT koruptor kok kerjanya cuma bersilat lidah soal pasal demi pasal doang......