Ratusan Advokat Demo di Mahkamah Agung
Metrotvnews.com, Jakarta: Sekitar seratus advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendatangi kantor Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (14/7). Mereka memprotes nota pembentukan forum antara Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan KAI, sehingga MA hanya mengakui PERADI sebagai wadah advokat Indonesia.
Kericuhan sempat terjadi saat sekitar seratus advokat dari KAI tidak diperbolehkan masuk ke dalam gedung MA. Wakil Presiden KAI Zakirudin Chaniago sempat beradu argumen dengan petugas keamanan yang melarang mereka memasuki kantor MA. PAdahal, sejumlah anggota KAI, seperti Presiden KAI Indra Sahnum Lubis, telah berada di dalam.
KAI memprotes nota kesepahaman pada 24 Juni lalu yang mengatas namakan PERADI. Menurut KAI, pembentukan nota kesepahaman itu melanggar putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pembentukan forum bersama antara PERADI dengan KAI.
Akibatnya, KAI tidak diperbolehkan mengusulkan advokat yang akan diambil sumpahnya oleh MA. KAI merasa MA tidak adil karena lembaga itu lebih berpihak kepada PERADI. KAI menuntut Ketua MA Harifin Tumpa untuk mundur dari jabatannya. (RIE)




kalo jadi pemimpin mbok yao yang adil gitu, ketua MA bukannya ngurangin masalah malah nambah masalah, bagaimana mengadili masalah kalo gitu!
Penghargaan setinggi-tinginya kpd Yth. Bp. Harifin A. Tumpa (Ketua MA) yang berjanji paling lambat 1 minggu dari tgl 14 Juli 2010 dengan mengeluarkan SEMA baru khususnya tentang Pengambilan Sumpah Advokat KAI di Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia. Jangan khawatir advokat Peradi juga diambil sumpah kok....... Bersatulah Advokat Indonesia.
Penghargaan setinggi-tinginya kpd Yth. Bp. Harifin A. Tumpa (Ketua MA) yang berjanji paling lambat 1 minggu dari tgl 14 Juli 2010 dengan mengeluarkan SEMA baru khususnya tentang Pengambilan Sumpah Advokat KAI di Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia.
hebat ya para advokat kita demi legitimasi KAI atau Peradi mau rombongan berdemo di MA kayak Mahasiswa aja, mau mengenang memori lama ya. udah liat aj tuh UU No. 18 Tahun 2003 hubungkan dengan Putusan MK No. 014 Tahun 2006, kalau memang kalian para penegak hukum taati dong UU dan Putusan MK tersebut, kalau seperti ini terus kami para calon Advokat di daerah yang dikorbankan, bingung mau masuk kubu mana nih.
saya bukan advokat, damaikan mereka, biarkan mereka kongres 2012 sesuai kesepakatan mereka, mamti wadahnya terserah mereka namanya, itu khan sdh bagus.... capek aku liatnya kalau mereka di macem macemin terus......