- Kecelakaan yang Memilukan
- Piramida Dicari, Muaro Jambi Disia-siakan ..
- Bank Mutiara Diincar Investor
- Menjaga Kepercayaan Publik
- Partai Demokrat Terus Bergolak
- Mengembalikan Trotoar ke Fungsinya
- Beranikah PDIP Pelopori Politik Bersih
- Partai Demokrat Masih Bimbang
- Ketika Pilot Pakai Sabu
- Angelina Sondakh Jadi Tersangka
- Jangan Adu Pengusaha dan Buruh
- Pemerintah Hadapi Boikot AS
- Kegigihan Jaksa Dalam Kasus Rasminah
- Menguji Kewibawaan Pemerintah
- Pertarungan Menuju Puncak
Akankah Anggaran Lebih Efektif
Rabu, 6 Januari 2010 21:20 WIB
Saat menyampaikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Presiden mewanti-wanti agar program kerja yang sudah disusun benar-benar bisa dilaksanakan. Ukurannya, anggaran yang sudah disiapkan bisa dipergunakan untuk melaksanakan pembangunan.
Sejak zaman Orde Baru dulu persoalan yang kita hadapi adalah kesenjangan antara perencanaan dan pelaksanaan. Anggaran yang telah dipersiapkan selalu tidak bisa terpakai dan tidak terserap dalam program yang sudah dibuat.
Penyebabnya memang bisa dua. Bisa perencanaan yang dibuat asal-asalan sehingga sulit untuk dilaksanakan, bisa juga pelaksanaan yang tidak bisa menopang perencanaan yang sudah baik.
Sejak era reformasi, salah satu yang membuat pelaksanaan tidak bisa berjalan dengan baik adalah adanya ketakutan pimpinan proyek untuk melaksanakan program yang sudah dibuat. Mereka khawatir terhadap proses tender dan pengadaan yang berpotensi korupsi sehingga akhirnya pejabat itu harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kondisi yang serba dilematis ini tidak bisa dilepaskan dari kultur yang pada bangsa ini. Boleh saja kita berganti zaman, namun sikap dan perilaku masih sama saja seperti dulu. Kita terbiasa untuk menunda pekerjaan dan baru saat-saat terakhir kita melaksanakannya.
Lihat saja penyerahan DIPA. Kita sudah sejak lama mengubah tahun anggaran dari April ke Januari. Agar anggaran bisa berjalan pada bulan Januari, seharusnya sejak Desember DIPA sudah diserahkan ke departemen-departemen. Ini baru lima hari setelah memasuki bulan Januari DIPA bisa diserahkan.
Padahal dari menteri masih harus diteruskan ke direktur jenderal, terus ke direktur, kepala bagian, sampai kepala seksi. Belum lagi yang dikoordinasikan dengan dinas-dinas di daerah. Butuh berminggu-minggu sebelum program itu dipahami para pelaksana di bawah, apalagi kemudian dimengerti untuk dilaksanakan.
Kita belum lagi bicara pencairan dana tersebut. Departemen harus kembali ke kantor-kantor perbendaharaan negara untuk pencairan setiap proyek yang akan dilaksanakan. Ada memang perbaikan sistem pencairan yang dilakukan Departemen Keuangan yakni dengan menunjuk beberapa bank sebagai penyalur anggaran. Namun tetap saja birokrasi itu membutuhkan waktu.
Pengalaman di departemen menunjukkan bahwa akhirnya program pembangunan yang disusun itu baru bisa mulai dilaksanakan pada bulan April. Bahkan seringkali karena anggaran yang sulit turun, tiap direktorat terpaksa mengakali dengan menggunakan uang rekanan terlebih dahulu. Inilah yang berpotensi menjadi tuduhan korupsi.
Semua gambaran itu sengaja kita ungkapkan untuk menunjukkan bahwa antara yang kita inginkan dengan kenyataan di lapangan jauh berbeda. Kita tidak akan bisa menuntaskan masalah apabila tidak memahami realita yang ada.
Persoalan rendahnya penyerapan anggaran tidak bisa hanya disalahkan kepada buruk tingkat pelaksana, tetapi juga harus menjadi tanggung jawab pengambil kebijakan. Kita bukan hanya harus memahami paradigma perubahan tahun anggaran menjadi mulai bulan Januari secara sesungguhnya, tetapi sikap dan perilaku kita dalam menyusun perencanaan harus berubah total.
Tanggung jawab dari DPR juga ada di sini, karena anggaran bukan hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi bersama-sama dengan DPR. UU APBN harus bisa diselesaikan lebih awal agar DIPA bisa dibagikan sebelum bulan Januari sehingga begitu masuk pergantian tahun departemen-departemen bisa langsung bekerja.
Meski perannya terhadap pembangunan hanya tinggal 13 persen, namun APBN tetap menjadi kunci pembangunan. Bagi kita, APBN masih merupakan penggerak utama (prime mover) roda perekonomian bangsa.
Ketika APBN bergerak lancar, maka swasta biasanya segera mengikuti. Bahkan swasta kemudian bisa bergerak lebih cepat, setelah APBN memulainya. Jadi APBN benar-benar menjadi katalisator bagi pembangunan ekonomi negara.
Karena perannya yang sangat penting, maka kita harus membenahi efektivitas penyerapan anggaran. Kita harus menemukan titik utama persoalan penghambatnya dan secara sungguh-sungguh memperbaikinya.
Sekarang ini Presiden maupun Menteri Keuangan selalu berteriak-teriak tentang perlunya penyerapan anggaran. Namun setiap tahun tetap saja APBN yang disediakan tidak bisa habis terpakai. Hanya anggaran rutin saja yang terpakai karena untuk kesejahteraan pejabat dan pegawai negeri sipil, sementara anggaran pembangunan yang sebetulnya untuk kesejahteraan rakyat tidak bisa sepenuhnya terpakai.
Kita percaya bahwa pemerintah berkeinginan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Semua itu tidak akan pernah tercapai apabila kita tidak pernah membenahi kemampuan kita birokrasi kita secara menyeluruh.
Salah satu yang sering diingatkan adalah peningkatan kapasitas dari aparatur negara. Sekali lagi ini tidak hanya terbatas pada tingkatan pelaksana di bawah, tetapi menyeluruh termasuk para menterinya. Hanya dengan itulah maka kita akan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat seperti yang kita dambakan bersama.


Kalau kita iseng2 menghitung hitung APBN dan APBD,..dikaitkan dg PDB dab PDRB...terlihat gambaran, betapa njomplangnya....aparat pemerintah, merupakan komunitas yang maha kaya, yang hidup dalam kalangan rakyat yang miskin....makanya, jika yang namany reformasi birokrasi dan good governance hanya retotika saja, ..amat menyakitkan hati rakyat...untungnya kondisi masyrakat rata2 masih bodoh, santun dan ada sisa mental negeri jajahan....jadi implikasinya, palng2 hanya demo saja.....
Bang EB@ salam kenal juga dan tks apresiasinya...contoh nyata pembelanjaat anggaran yg tdk efektip,..satu saja....anggaran yg dikeluarkan untuk masalah Sungai Citarum kalau tidak salah sdh triliunan......namun dari tahun ketahun, kondisinya ya spt yg kita saksikan..........Coba kedepan, kita gunakan UU32/2009 sebagai landasan pengelolaan S Citarum, saya yakin anggaran yang dibelanjakan untuk pelestarian S Citarum tidak akan mubadzir lagi......Semoga.TKS
@ bang Samsoel : sebelumnya trima kasih atas tanggapanya dan salam kenal juga.....Reformasi birokrasi sudah dilaksanakan walaupun belum sepenuhnya berhasil, termasuk didalamnya reformasi dalam hal pengelolaan keuangan negara dan daerah, semua elemen birokrasi sudah berusaha untuk membuat program2 yang pro wong cilik dan mengentas kemiskinan....kalaupun ada yang masih " akal2an", maka peran masyarakat harus memberi masukan sebelum dibuat DIPA tersebut, juga bisa mengawasi jalanya program2 tersebut....dan juga bisa melaporkan pada KPK, BPKP, BPK, Inspektorat, dll, bilamana ada yang diduga telah melakukan penyalahgunaaan...
Tanggapan thd EB@..berdasarkan pengamatan saya..aturan pembelanjaan APBN/APBD semakin ketat..pos2 pengeluaran, nomor2 kode rekeningnya semakin rinci..Untuk negara yang standarisasinya sdh komplit, aturan tsb cukup mudah dilaksanakan..Namun, di Indonesia, dg standarisasi yg masih lemah dan pengawasan thd kecurigaan tndak korupsi semakin ketat..aturan tsb menjadi beban adiministrasi dan psikologis yg amat berat,,implikasinya, pemegang kuasa anggaran hanya fokus kpd ketaatan prosedur dan menomor duakan substansi..Kondisi ini menyebabkan, pengelola anggaran sulit untuk bersikap transparan......Masalah yan mendasar, pada umumnya instansi pemerintah belum memilki data/fakta lapangan yang akurat dan realible,..akibatnya pembelanjaan terkesan akal2an.....Administrasi penyelenggaraan pemerintahan akan terstruktur secara mapan, menurut saya dapat dilaksanakan jika UU32/2009 ttg PPLH dilaksanakan secara konsekwen, karena UU tsb mewajibkan Pemerintah menyusun data lapangan yang komprehensif...Salam.
Saya kira anggaran efektif atau tidak tergantung dari sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mana sebagai penyelenggara Pemerintahan dalam pelaksanaan pengelolaan Keuangan Negara. Dalam hal ini PKPA - Pemegang Kuasa Penggunaan Anggaran agar supaya melaksanakan dan meningkatkan pengelolaan anggaran APBN dan APBD yang tercantum dalam DIPA dengan lebih transparan, akuntabel, dan lebih berorientasi pada hasil yang bisa memakmurkan masyarakat.