- Piramida Dicari, Muaro Jambi Disia-siakan ..
- Bank Mutiara Diincar Investor
- Menjaga Kepercayaan Publik
- Partai Demokrat Terus Bergolak
- Mengembalikan Trotoar ke Fungsinya
- Beranikah PDIP Pelopori Politik Bersih
- Partai Demokrat Masih Bimbang
- Ketika Pilot Pakai Sabu
- Angelina Sondakh Jadi Tersangka
- Jangan Adu Pengusaha dan Buruh
- Pemerintah Hadapi Boikot AS
- Kegigihan Jaksa Dalam Kasus Rasminah
- Menguji Kewibawaan Pemerintah
- Pertarungan Menuju Puncak
- Jakarta Genting, Menteri di Daerah
Benarkah Pesangon Dipajaki
Selasa, 9 Februari 2010 21:02 WIB
Ada sebuah peraturan menarik yang dikeluarkan Menteri Keuangan berkaitan dengan pajak atas pesangon. Pemerintah menaikkan batasan pesangon tidak kena pajak dari semula Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.
Sebagai bagian untuk memperkuat kemandirian bangsa, pajak memang merupakan salah satu alatnya. Tugas dari setiap warganegara untuk menopang upaya pembangunan negara dengan membayar pajak sesuai dengan tingkat pendapatannya.
Kita tidak menolak pandangan itu. Hanya saja kuranglah tepat apabila penggumpulan pajak dilakukan tanpa memperhatikan obyek pajak yang akan dipunggut pajaknya itu. Salah satunya adalah pesangon itu.
Tidak ada seorang pun yang ingin kehilangan pekerjaan. Sekali kita mendapatkan pekerjaan, maka kita akan berupaya untuk berada di institusi tempat kita bekerja itu sampai masa akhir masa bakti tiba.
Namun kita tahu bahwa perjalanan perusahaan tidak selalu berjalan linier. Perusahaan selalu naik-turun dan suatu saat keadaan terburuk bisa saja terjadi. Ketika kondisi terburuk datang, maka karyawan tidak punya pilihan lain kecuali berhenti dan mencoba untuk mendapatkan pekerjaan baru. Bisa pekerjaan itu diperoleh dengan membuka lapangan pekerjaan sendiri, bisa juga dengan pindah ke tempat bekerja yang baru.
Untuk kedua hal ini, tidak bisa terjadi dengan cepat. Ada masa yang harus dilalui bagi seseorang untuk mendapat pekerjaan baru, yang itu bisa berbulan-bulan bahkan tahunan. Untuk menopang hidup pada masa transisi itu, maka pekerja mendapatkan pesangon.
Betapa pentingnya yang namanya pesangon bagi orang yang harus kehilangan pekerjaan. Uang pesangon bukanlah pendapatan yang diharapkan. Itu adalah modal untuk bisa menggapai kehidupan yang lebih baik.
Atas dasar itulah sangatlah aneh apabila pesangon dianggap sebagai sumber pendapatan yang bisa dipunggut pajaknya. Negara berarti tidak ikut menopang kehidupan rakyatnya yang sedang dilanda kesusahan untuk bisa menggapai masa depannya yang lebih baik. Dengan memungut pajaknya berarti negara justru memperpendek peluang bagi orang yang sedang dilanda ketidakpastian itu untuk bisa bertahan.
Kalau upaya membangun kemandirian bangsa dilakukan tanpa memedulikan pengorbanan yang harus dilakukan rakyatnya, ini sungguh tidak manusiawi. Kemandirian bangsa seharusnya dipunggut dari obyek-obyek pajak yang pantas untuk dipunggut pajaknya.
Dengan tidak mengenakan pajak pada pesangon, negara bukan hanya memberi napas yang lebih panjang kepada karyawan yang harus kehilangan pekerjaan untuk bertahan, tetapi bisa ikut mendorong lahirnya wirausaha baru. Tidak sedikit orang yang kehilangan pekerjaan kemudian menjadi wirausaha dengan bermodalkan uang pesangon.
Dengan menjadi wirausahawan, mereka kemudian justru bisa menopang negara dalam dua hal. Pertama, melaui pembukaan lapangan kerja bagi orang lain dan kedua ketika perusahaannya berkembang bisa membayar pajak kepada negara.
Tidak dipunggutnya pajak atas pesangon harus dilihat sebagai investasi negara. Memang negara kehilangan potensi pendapatan untuk jangka pendek, tetapi dalam jangka panjang bisa mempunyai kesempatan untuk mendapatkan pemasukan yang lebih besar.
Yang paling penting dari semua ini, negara membuat warga bangsa menjadi lebih produktif. Bayangkan kalau karyawan yang kehilangan pekerjaan itu menjadi penganggur, maka mereka akan menjadi beban bagi negara.
Jangan lupa bahwa manusia akan merasa diakui harkatnya sebagai manusia ketika mereka mempunyai pekerjaan. Sebab, manusia pada dasarnya disebut homo faber, manusia yang bekerja. Ketika seseorang tidak memiliki pekerjaan, maka mereka akan menjadi orang yang berpikiran pendek. Mereka akan menjadi penyakit sosial, karena mereka akan mau melakukan apa saja agar bisa diakui harkatnya sebagai manusia.
Pelaku bom bunuh diri yang terjadi di banyak belahan Bumi umumnya dilakukan oleh mereka yang merasa hidupnya tidak berarti. Tidak berarti karena tidak diakui harkatnya atau tidak berarti karena merasakan ketidakadilan.
Untuk mendorong masyarakat kita menjadi manusia produktif, pemerintah sekarang ini mendorong tumbuhnya usaha mikro, kecil, dan menengah. Kita sengaja berupaya melahirkan wirausahawan baru, karena disadari itulah pilar kemajuan sebuah bangsa.
Dalam kerangka pemikiran besar itu, maka tidak dikenakannya pajak terhadap mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi sangat penting. Itu berarti pemerintah bersungguh-sungguh dengan tujuan besarnya yang prolapangan pekerjaan dan menciptakan wirausahawan baru.
Pemerintah seharusnya justru membimbing mereka yang terkena PHK agar uang pesangonnya dipergunakan untuk kepentingan produktif. Bila perlu pemerintah memberikan pelatihan kewirausahaan, bukan malah membebani mereka yang kehilangan pekerjaan dengan memunggut pajak.
Kita mendukung langkah pemerintah untuk memperbesar pesangon yang tidak kena pajak. Tetapi akan lebih baik apabila pemerintah menghapus pengenaan pajak pada pesangon. Masih banyak potensi pajak lain yang bisa dikejar, bukan justru mengejar mereka yang harus kehilangan pekerjaan.


Pajak memang wajib dipungut pada warga negara untuk membiayai beban negara ini. Yang penting obyek pajak jangan justru memperberat beban rakyat, jangan membabibuta semua harus dipajaki. yang bijaksana dalam menetapkan obyek pajak dan besarannya. Saya kira pendapatan negara dari sektor pajak sudah sangat cukup untuk membiayai negara ini jika perpajakan itu dilakukan dengan jujur dan benar. Jika selama ini yang dilakukan adalah mafia pajak yang melibatkan beberapa institusi ya "Apa Kate Dunia" mending slogannya diganti "Buat apa bayar pajak jika hanya untuk mereka (Ditjen Pajak dll)"
Asal jangan di bebankan ke pada yg pensiunan. Lha wong buat mennjang kehidupanya setelah pensiun kok ya di pajaki. Coba buatkan aturan bahwa yg di jaki adalah pejabat eselon 1 s/d Menteri, direktur2 perusahaan besar dll.
Lebih bagus lah.. kalau kebijakan sebelumnya kan di batas 25 juta kena pajak. Tapi alangkah lebih bagus lagi kalau di hapuskan karena akan sangat membantu bagi teman2 yg terkena PHK.......
Peraturan menarik yang dikeluarkan Menteri Keuangan berkaitan dengan pajak atas pesangon. Pemerintah menaikkan batasan pesangon tidak kena pajak dari semula Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Pesangon adalah sebagai upaya pembayaran upah terakhir dari suatu perusahaan kepada seorang karyawan/buruh, dan pesangon ini bertujuan untuk menghidupi karyawan/buruh tersebut untuk kehidupan selanjutnya. Sangatlah tidak relevan jika peraturan mentri keuangan mengenakan pajak terhadap pesangon karyawan/buruh apalagi potongan pajak tersebut dibebankan kepada karyawanan/buruh golongan mengenah kebawah. Suatu permasalahan yang sangat mendasar adalah dimana pesangon ini digunakan untuk memodali kehidupan selanjutnya, karena keberuntungan dari pesangaon tersebut adalah fifty-fifty aliasd 50%-50% ....apakah dengan pesangon tersebut dapat hidup atau mati.....hal ini yang harus diperhatikan oleh Pemerintah terutama menteri Keuangan....? Suatu peraturan yang tidak didasari oleh landasan etika, moral, spikologi, sosiologi dan naluri maka peraturan tersebut akan menjadi malapetaka bagi rakyat dan bangsa Indonesia terutama kaum buruh......
gimana nih cucu saya, klo orang kena PHK duit pesangonnya jangan dipajakin, seandainya kamu sendiri yang di PHK karena kasus century itu (kmu terlibat yah)........Apa ini bagian dari upaya kamu ngumpulin duit buat gainti in dananya century. Dasar cucu kualat