Haruskah Boediono dan Sri Mulyani Dipidanakan

Rabu, 3 Maret 2010 18:51 WIB

Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengambil keputusan keras berkaitan skandal Bank Century. DPR menilai adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dalam kebijakan pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek dan penyertaan modal sementara kepada Bank Century.

Dua pejabat tinggi yang dianggap paling bertanggung jawab terhadap kedua kebijakan tersebut adalah mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Boediono kini menjabat Wakil Presiden, sementara Sri Mulyani menjabat Menteri Keuangan pada Kabinet Indonesia Bersatu II.

Lobi-lobi yang dilakukan staf khusus Presiden dan juga Partai Demokrat gagal untuk menjinakkan sikap partai-partai politik. Setidaknya ada lima fraksi yang sangat keras sikapnya yakni Fraksi Golkar, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Keadilan Sejahtera, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Hanura.

Putusan politik yang diambil DPR merupakan pukulan telak bagi pemerintah. Memang sistem politik kita tidak mengenal yang namanya mosi tidak percaya. Namun keputusan itu merupakan "mosi tidak percaya" kepada Boediono dan Sri Mulyani, yang suka tidak suka harus direspons oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kita memang menangkap adanya pandangan yang menyebutkan bahwa putusan DPR bukanlah putusan hukum. Karena itu baik Boediono maupun Sri Mulyani tidak perlu mundur dari jabatannya sampai ada keputusan hukum yang tetap.

Kita tidak menolak pandangan itu. Hanya saja bicara hukum hanya enak untuk mereka yang tidak menjalaninya. Bagi mereka yang harus menjalani proses hukum tersebut, sungguh merupakan sebuah malapetaka.

Tidak terbayangkan orang-orang yang kita hormati seperti Boediono dan Sri Mulyani harus menjalani proses hukum. Ketika mereka harus diperiksa di kepolisian dan di kejaksaan. Ketika harus mendengarkan tuntutan dan keterangan saksi di persidangan. Sampai kemudian menerima vonis dari hakim.

Memang belum tentu keduanya dinyatakan bersalah dan kemudian harus menjalani hukuman. Tetapi juga tidak ada jaminan bagi keduanya tidak dinyatakan bersalah dan kemudian tidak menjalani hukuman.

Setidaknya ada dua mantan Gubernur BI yakni Sjahril Sabirin dan Burhanudin Abdullah yang akhirnya harus mendekam di dalam penjara. Kita kenal integritas dari keduanya. Mereka tidak mengambil sepeser pun uang dari kebijakan yang dikeluarkannya. Namun mereka tetap dinyatakan bersalah dan kini mendekam di dalam penjara.

Pada sosok Boediono, ia bukan lagi mantan Gubernur BI. Pada dirinya melekat jabatan yang sangat tinggi yakni Wakil Presiden Republik Indonesia. Belum ada dalam sejarah Indonesia, seorang pejabat tertinggi di Tanah Air harus terkena hukuman pidana dan mendekam di dalam penjara.

Kita tentunya tidak ingin ada sejarah hitam seperti itu dalam sejarah politik kita. Oleh karena itu janganlah kita bermain-main dengan masalah hukum, apalagi untuk seorang pejabat tinggi sekelas. Wapres atau Presiden.

Apakah ada jalan keluar lebih baik yang bisa ditempuh? Kita bisa berkaca pada kasus Watergate yang pernah dialami Presiden AS Richard Nixon. Presiden AS ini secara politik dinyatakan bersalah mencoba menutupi sebuah tindak kejahatan.

Nixon bisa bersikukuh dengan keyakinan untuk tidak mundur dari jabatannya. Konsekuensinya, ia akan menghadapi ancaman pemakzulan dari Kongres dan ancaman hukum dari Jaksa Agung.

Demi kebaikan sejarah politik AS, Nixon memilih untuk mundur dari jabatannya. Untuk melindungi kehormatan Nixon, Presiden Gerald Ford kemudian memberikan pengampunan kepada Nixon untuk tidak diproses secara hukum.

Kalau Nixon bertahan pada keyakinannya, belum tentu Nixon dimakzulkan dan juga dipidana. Namun sebaliknya, tidak ada juga jaminan bagi Nixon untuk selamat dari pemakzulan dan tidak dipersalahkan secara hukum.

Apakah ada konsekuensi yang harus dibayar Nixon dan Ford atas pilihan politiknya? Tidak ada keputusan yang tidak ada harganya. Nixon harus membayar keputusannya dengan kehilangan jabatannya dan secara politis dikenang sebagai presiden yang pernah menutup-nutupi sebuah kejahatan.

Demikian pula dengan Presiden Ford. Ia dianggap bersalah karena memberikan pengampunan sebelum proses hukum terhadap Nixon dijalankan. Namun Ford memilih risiko tersebut karena ia tidak bisa membayangkan kontroversi yang terus akan terjadi di Amerika ketika Presiden Nixon menjalani proses hukum. Apalagi jika kemudian Nixon sampai dinyatakan bersalah dan harus mendekam di dalam penjara.

Harga yang lebih mahal harus dibayar Ford adalah dia kalah dalam pemilihan Presiden AS yang digelar empat tahun kemudian. Ford membawa dosa politik karena memberi pengampunan kepada Nixon.

Kita selalu diingatkan kebajikan dalam berpolitik. Seringkali yang harus kita hadapi dalam politik adalah bukan pilihan  antara baik dan buruk. Kita seringkali harus menghadapi pilihan yang muskil, yakni antara yang buruk dan kurang buruk. Pilihan yang minus malum.

Itulah dilema yang kita hadapi dalam komplikasi politik yang harus dihadapi pascaputusan DPR atas skandal Bank Century. Kita harus benar-benar bijak dalam mengambil keputusan dan hendaknya memerhatikan catatan sejarah perjalanan politik bangsa ini.

Bookmark and Share



KOMENTAR [67]

  • tarkoni, Minggu, 1-Maret-2010

    sebaik apapun budionodan smi, tidak akan diterima oleh orang orang di DPR karena masalah sebenarnya adalah merela tek rela posisi itu diberikan kepada dua itu yang notabene bukan orang partai. orang orang itu senewen karena mereka yang telah susah susah keluar uang untuk money politik, untuk "uang gizi"dsb kalah ama budiono dan smi yang tanpa keluar uang bisa menduduki jabatan yang mereka incar, mereka gak peduli bahwa sebetulnya yang merusak BI adalah mereka sendiri lihat saja kasus suap BI (burhanuddin harahap dan sekarang kasus miranda gultom). cape deh lihat kerakusan mereka !!!

  • TMR Gitu....Loooh...., Jumat, 6-Maret-2010

    "motie van wantrouwen" om Boediono en Sri Mulyani, die niet graag aardig gevonden te worden door het staatshoofd antwoordde dat dit probleem de volle verantwoordelijkheid als gevolg van het beleid van zijn assistenten moeten nemen moeten .......... als stevig weten. ... dat het staatshoofd moet in overeenstemming zijn tegen alle beleidsmaatregelen die in strijd zijn met de wet wanneer zijn helpers zijn afgeweken van de uitvoering van procedures die zijn bepaald door de wetten van zowel de wet van Bank-en Financieel Recht van de staat en staatshoofd een verklaring dat had moeten worden laat in preken vóór het besluit van het speciale comite's / Parlement. En let ook op dat het beleid van de overheid ambtenaren niet kan worden gestraft ... maar het moet zijn om ervoor te zorgen dat dingat creëren een gevoel van rechtvaardigheid en rechtszekerheid, Boediono en Sri Mulyani moet blijven onder het onderzoek door de Commissie voor het voorgestelde onderzoek ..... en beslissende dipersidanganlah schuld of onschuld ......... waar ze zijn als ze schuldig waren dan zij (Budiono en Sri Mulyani) dient te worden bereid naar beneden komen uit de stoel en Vice President Finance minister stoelen .... geloof te hechten aan de wereld Internasioanl .. .. op de rechterlijke macht in Indonesië blijven lopen in overeenstemming met de bepalingen van de wet .... rechterlijke macht is onlangs uitgevoerd ....... ..... Waarom moet vrezen als je moet omlaag komen uit zijn positie als staatssteun contohlah .. Japan als er in zijn kabinet hebben plaatsgevonden pembatunya corruptie, de minister-president legde zijn functie vrijwillig Indonesië ...... staat zal stap vooruit als onze ambtenaren en etrika morele voorbeeld en schaamte als de Japanse staat ..... ..!!!!!!!!!!!!!!!!!!!?????????????? Indonesische staat kan volgen het voorbeeld van Japan ........?????!!!!!!!

  • TMR Gitu....Loooh...., Jumat, 6-Maret-2010

    "mosi tidak percaya" kepada Boediono dan Sri Mulyani, yang suka tidak suka harus direspons oleh Kepala Negara yang dalam masalah ini harus bertanggung jawab penuh akaibat perbuatan kebijakan dari para pembantunya..........karena perlu diketahui dengan tegas....bahwa Kepala Negara harus konsekwen terhadap semua kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang apabila para pembantunya telah menyimpang dari prosedur kinerja yang telah ditentukan oleh undang-undang baik UU Perbankan maupun UU tentang Keuangan negara dan pernyataan kepala negara telah terlambat yang seharusnya di beriutakan sebelum keputusan Pansus/Parlemen. Dan perlu diketahui pula bahwa kebijakan pejabatn negara memang tidak dapat dipidana...akan tetapi harus dingat bahwa untuk menjamin terciptanya rasa keadilan dan kepastian hukum, Boediono dan Sri Mulyani harus tetap diusut oleh KPK untuk diajukan persidangan.....dan dipersidanganlah yang menentuka bersalah atau tidak bersalahnya mereka tersebut.........dimana jika mereka berdua bersalah maka mereka (budiono dan sri mulyani) harus siap turun dari kursi Wapres dan kursi mentri keuangan....untuk memberi kepercayaan kepada dunia Internasioanl....peradilan di Indonesia tetap berjalan sesuai dengan ketentuan UU kehakiman....yang baru-baru ini telah diberlakukan....... Kenapa musti takut.....kalau memang ahrus turun dari jabatan..contohlah Negara Jepang jika didalam kabinetnya ada para pembatunya terdapat telah melakukan korupsi,,maka perdana menterinya dengan sukarela meletakan jabatannya......Negara akan maju jika para pejabat kita mencontoh moral dan etrika serta rasa malu seperti pada negara jepang.......!!!!!!!!!!!!!!!!!!!?????????????? dapatkah negara Indonesia mencontoh negara jepang........?????!!!!!!!

  • gojoel, Kamis, 5-Maret-2010

    Harusnya kita bangsa yang bersyukur karena masih ada putra-putri bangsa yang mau menyelamatkan bansa ini dari keterpurukan,tetapi kenapa ya yang katanya WAKIL RAKYAT kok tidak bisa melihat semua itu, giliran minta fasilitas mewah dari pemerintah ngomongnya sesuai prosedur berlaku,berlaku dari mana hoyyy

  • jeka, Minggu, 1-Maret-2010

    sangat memprihatinkan kondisi bangsa kita ini kapan maju kalo urusan birokrasi dicampuri kepentingan politik? apa lagi anggora dpr bukan lagi wakil rakyat tapi wakil partai ni ye

KIRIM KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar Anda
Kode Keamanan
 

© 2004 - 2012 MetroTVNews.com All rights reserved.
Comments & suggestions please email webmetro@metrotvnews.com
FANS INGIN BARCA REKRUT GARETH BALE DARI SPURS   *   USAI DIRAWAT AKIBAT PNEUMONIA, LEGENDA SEPAK BOLA PORTUGAL EUSEBIO DIIZINKAN PULANG   *   PRESIDEN OBAMA UCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU PADA WARGA DUNIA   *   FERGIE KECEWA MU DIKALAHKAN BLACKBURN 2-3   *   INDONESIAN POLICE CONTINGENT IN SUDAN PRESENTED FINANCIAL ASSISTANCE TO REFUGEES IN THE DARFUR REGION   *   MICHAEL ESSIEN AKAN KEMBALI BELA CHELSEA MEDIO JANUARI 2012   *   KORBAN TEWAS AKIBAT BADAI THENE DI INDIA JADI 42 ORANG   *