- Kecelakaan yang Memilukan
- Piramida Dicari, Muaro Jambi Disia-siakan ..
- Bank Mutiara Diincar Investor
- Menjaga Kepercayaan Publik
- Partai Demokrat Terus Bergolak
- Mengembalikan Trotoar ke Fungsinya
- Beranikah PDIP Pelopori Politik Bersih
- Partai Demokrat Masih Bimbang
- Ketika Pilot Pakai Sabu
- Angelina Sondakh Jadi Tersangka
- Jangan Adu Pengusaha dan Buruh
- Pemerintah Hadapi Boikot AS
- Kegigihan Jaksa Dalam Kasus Rasminah
- Menguji Kewibawaan Pemerintah
- Pertarungan Menuju Puncak
Pelajaran Berharga bagi DPR
Kamis, 18 Maret 2010 19:13 WIB
PEMERINTAH mengajukan tiga calon Deputi Gubernur Bank Indonesia yang akan menggantikan Deputi Gubernur BI bidang pengawasan Siti Fadjrijah yang akan habis masa jabatannya. Tiga nama calon yang diajukan pemerintah adalah Krisna Wijaya, Halim Alamsyah, dan Perry Warjiyo. Ketiganya akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan April mendatang.
Mengapa pemilihan Deputi Gubernur BI ini menarik untuk kita ulas? Karena sekarang ini sedang berlangsung persidangan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan anggota DPR periode 1999-2004. Mereka diduga menerima suap untuk memenangkan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur BI.
Dari fakta persidangan terungkap bagaimana adanya skenario untuk memenangi calon tertentu. Para anggota DPR bersekongkol untuk meloloskan calon tertentu guna menduduki jabatan Deputi Senior Gubernur BI. Persekongkolan itu ternyata bukan tidak ada imbalan. Para anggota DPR dari begitu banyak fraksi, menerima cek perjalanan mulai dari ratusan juta hingga miliar rupiah.
Memang fakta-fakta itu masih harus bisa diyakinkan jaksa kepada hakim. Namun jika hal itu terbukti benar, maka tidak usah heran apabila kemudian kita melihat banyak ketidakberesan dalam sistem perbankan kita. Pengawasan yang dilakukan BI tidak bisa berjalan dengan baik karena pejabat yang terpilih bukanlah yang terbaik dalam hal karakter, kompetensi, dan koneksi.
Pengalaman inilah yang harus menjadi pelajaran bagi anggota DPR sekarang dan akan datang bahwa semua langkah yang dilakukan haruslah sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Terkait dengan pemilihan para pejabat lembaga negara harus ditentukan berdasarkan kemampuan yang terbaik. Janganlah penunjukan pejabat didasarkan oleh kepentingan kelompok apalagi demi kepentingan uang semata.
Sekarang ini kita merasa terusik rasa keadilan kita oleh skandal Bank Century. Bagaimana rakyat harus menanggung kesalahan dari para pengelola Bank Century dan para pejabat yang tidak sepenuhnya menjalankan tugas melakukan pengawasan terhadap bank. Akibat kelalaian tersebut maka negara harus mengucurkan dana Rp 6,7 triliun.
Hasil audit investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan juga penyelidikan yang dilakukan Panitia Khusus DPR untuk skandal Bank Century menunjukkan bahwa sekitar Rp 5,8 triliun dari dana yang disuntikkan Lembaga Penjamin Simpanan mengucur ke pihak-pihak yang tidak berhak.
Kalau saja kita memilih para pejabat BI yang memiliki karakter, kompetensi, dan koneksi yang baik pasti kejadian seperti ini tidak akan pernah terjadi. Sejak tahun 2001 kalau saja para pejabat BI tegas dalam menjalankan peraturannya, maka tidak akan pernah ada merger dan akuisisi dari tiga bank yakni Bank CIC, Bank Danpac, dan Bank Pikko yang kemudian berganti nama menjadi Bank Century.
Kalau saja para pejabat BI melakukan pengawasan secara benar, maka segala penyimpangan dalam pengelolaan Bank Century akan sejak awal diketahui. Kalau itu bisa dideteksi sejak awal, maka tidaklah perlu BI harus meminta Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk bersidang dan memutuskan untuk menyelamatkan bank yang jelas-jelas sudah dirampok oleh pemiliknya. Kalau tidak ada keputusan untuk menyelamatkan Bank Century, maka tidak ada bancakan terhadap Rp 6,7 triliun dana yang disuntikkan oleh LPS ke Bank Century.
Semua itu kini memang sudah terjadi. Kita harus menerima kenyataan adanya penyelamatan yang harus dilakukan negara terhadap Bank Century. Memang keputusan politik sudah diambil oleh DPR, namun kerugian yang terjadi akibat kesalahan dalam pengelolaan Bank Century dan lemahnya pengawasan BI tidak bisa dihindarkan dan sudah terjadi.
Apakah berbagai kesalahan yang terjadi dalam sistem pengawasan perbankan menjadi tanggung jawab juga DPR? Karena para pejabat BI dipilih oleh para anggota DPR setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan DPR, maka sepantasnyalah apabila DPR ikut bertanggung jawab. Kesalahan dalam menempatkan orang terbaik untuk memimpin lembaga seperti BI, tidak bisa dilepaskan dari kesalahan anggota DPR.
Sekali lagi apa yang sudah terjadi tentunya merupakan pelajaran yang berharga. Konstitusi sudah menggariskan bahwa pemilihan beberapa pejabat lembaga negara ditentukan oleh DPR. Para anggota DPR harus benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik. Pilihlah pejabat-pejabat yang memang mumpuni. Negara ini akan menjadi maju apabila dipimpin oleh orang-orang yang memang ahli dibidangnya. Kita harus menempatkan orang terbaik di tempat yang paling tepat.
Termasuk tentunya dalam pemilihan Deputi Gubernur BI sekarang ini. Lakukanlah uji kelayakan dan kepatutan seusai dengan kaidah yang berlaku. Ujilah kemampuan dari para calon berdasarkan jabatan yang kelak akan mereka emban. Pilihlah orang yang memang terbaik dari calon yang ada.
DPR sudah membuktikan mampu bersikap tegas ketika menilai tidak ada satu pun calon yang dinilai pantas menjadi Gubernur BI. Semoga itu memang benar didasarkan karena pertimbangan yang profesional, bukan atas dasar karena ketiga calon yang ada tidak mau diajak kompromi.
Sudah terlalu lama negeri ini dibebani oleh hal-hal yang tidak pantas oleh para elitenya. Sekarang marilah kita menata kembali negeri ini agar kita bisa menggapai masa depan yang lebih baik. Caranya cukup dengan melepaskan kepentingan pribadi dan kelompok, serta mengutamakan semua kerja untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.


Tentu saja kita masyarakat harus belajar dari perilaku setiap sepak terjang anggota dewan, hanya masyarakatlah yg mampu mengawasi segala tindak tanduk DPR, karena lembaga ini tidak akan pernah mampu membersihkan lingkungannya sendiri dari hal2 yg bersifat pelanggaran2 kode etik termasuk didalamnya perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme, karena segalanya bisa disiasati dengan lobi2 antar partai. Belajar pula dari kasus pencalonan deputi senior miranda goeltom yg sarat dengan sogok-menyogok anggota dewan masa megawati periode lalu dan kasus century pada pemerintahan sby saat ini. Tidak jauh berbeda bahwasannya kedua kasus tersebut sangat sarat dengan pelanggaran2 dlm proses berbangsa dan bernegara yg dilakukan oleh kedua rezim pemerintahan pada masanya. Dan sekarang ada wacana yg berkembang untuk membentuk suatu koalisi baru antara penguasa lama dengan penguasa baru (apakah ini merupakan persekongkolan untuk menutup kedua kasus besar tsb..????). Sekali lagi bahwa kontrol hanya ada pada segenap rakyat Indonesia... masyarakat harus melihat dengan jeli apa yg sebenarnya dilakukan oleh elit-elit politik selama ini.
Sekali kita menyebut nama karena kita tidak tahu duduk persoalannya itu hanya menampilkan betapa bodohnya kita meniliai, kita hanya termakan oleh tipu muslihat para POLI-TIKUS, kalau mau menilai sesuatu dudukan pada VALUEnya jangan karena LIKE OR DISLIKE.... kita semua tahu CENTURY GATE itu besar karena TIKUS2 SENAYAN... DARI DUDI MUROD CS....udah ketahuan BELANGX ... APA ITU YANG NAMAX NE KOLONIALISM..menghisap bangsa sendiri.... lewat agen2 koruptor.... YG PRO MEGA JEMBLUNG APA ITU NEOKOLIM... JANGAN BEGO JA...MAKAN JARGON POLITIK... KACIAN...
ternyata akhir2nya pd terungkap kan. partai yg sok bersih ternyata pemaling juga. hati2 kita skrg ini utk ikut2an mendukung sesuatu ternyata kita dipropokatori agar kasus nya tdk terungkap. malingggg alias koruptorrr toh. mudah2an pemilihan Gub. BI saat ini terbuka dan bersih.
1. Karena lembaga DPR salah satu fungsinya adl mengawasi menjalankan pemerintahan, maka minimal para anggota DPR grade nya lebih tinggi kejujuran dan integritasnya sbg negarawan, untuk itu rakyat agar hati2 memilih calon nya th 2014 nanti. 2. Apapun putusannya, jika awalnya bagi2 duit saat memberi persetaujuan pemilihan pimpinan lembaga tertentu yg diajukan pemerintah akhirnya pasti buruk dan salah. 3. Dgn kasus bank century semoga banyak hal yg timpang dan salah sebelumnya semua yg terlibat terungkap dan koruptor tertangkap semua, lbh maju sebelumnya tmsk kasus AA jg msh ada kaitanya ttg persekongkolan2 dan seamacan itu terungkap. 4. Maka itu, cepat2 dpr minta ganti jk persejuannya dulu salah, gak masalah. Masalahnya jk di/mereka terima duit, pasti gak berani ambil tindakaan apa2. 5. Apapun yg rakyat harapkan, agar semua koroptor dinegeri ini cepat habis terhukum, agar negara cepat maju. Apapun cara dan jalannya mereka tertangkap, Allah Maha Tau, dgn kasus bc, diungkit kasus pengangkatan MG, terus maf K di kepolisian diungkap SD, dst, supaya berjalan dgn sendirinya saling ganti serang toh nanti semua tetangkap dari lembaga manapun. Akhirnya andai sdh tinggal hanya satu kelompokpun nanti yg mastikan bersih tdk nya rakyat.
# " Mahkamah Konstitusi Harus merombak alias Uji Materi produk UNdang- Undang di Bawah Ini :" Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR/DPR/DPD dan DPRD mengatur syaratnya harus dihadiri 75 persen anggota DPR. UU tersebut tidak berpihak kepada penegaak supremasi hukum dan keadilan rakyat. KAWAL TERUS UNTUK REALISASIKAN DAN GUNAKAN SECARA BIJAK UNTUK KEPENTINGAN RAKYAT MAKA HAK MENYATAKAN PENDAPAT DARI DPR-MPR, DUET SBY-BUDIONO BISA ANGKAT KAKI DARI ISTANA NEGARA . GANYANG REZIM PREDATOR !!! " SATUKAN KEKUATAN RAKYAT INDONESIA, BULATKAN KEKUATAN PERJUANGAN !!! GALANG PERSATUAN & KESATUAN DISELURUH WILAYAH DAN ELEMEN RAKYAT INDONESIA !!! LAWAN, LAWAN !!! LAWAN, REZIM PREDATOR !!! Beberapa penelusuran dan pengungkapan Skandal yang tidak jelas arah dan tujuannya mencabik-cabik hati nurani rakyat Indonesia. Beberapa Skandal yang mengakibatkan UANG RAKYAT raib di RAMPOK para PROFESIONALIS & POLITISI yang bercokol diinstitusi PEMERINTAHAN abu-abu, antara lain : 1. METROPOLIS SKANDAL PERTAMINA Rp. 700 Triliyun, 2. MEGA SKANDAL BANK CENTURY Rp. 6.7 Triliyun, 3. REKENING LIAR 15 PERWIRA POLRI 4. Dana BLBI 600 Triliyun 5. DANA ABADI UMAT KEMENTRIAN AGAMA. 6.FLAMBOYANT SKANDAL LAPINDO. Kinerja dibidang hukum, adanya upaya dan terjadi pengexlusifan hukum baik Perdata dan Pidana. Ini adalah bentuk makar terhadap UUD 1945 dan Menentang keinginan rakyat indonesia. Yang di tetapkan dalam TAP-TAP MPR sebagai acuan menjalankan roda pemerintahan. " GANYANG !!! GANYANG !!! GANYANG, REZIM PREDATOR !!! GANTUNG KORUPTOR !!! #