| Konsultasi Hukum bersama LBH Jakarta |
 |
 |
 |
|
 |
 |
LBH Jakarta didirikan atas gagasan yang disampaikan pada Kongres Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) ketiga pada 1969. Semula, LBH Jakarta memberikan bantuan hukum bagi orang-orang yang tidak mampu dalam memperjuangkan hak-haknya, terutama rakyat miskin yang digusur, dipinggirkan, di-PHK, dan pelanggaran atas hak-hak asasi manusia pada umumnya. Lambat laun LBH Jakarta menjadi simpul penting bagi gerakan prodemokrasi. Hingga kini, LBH Jakarta telah menerima ribuan pengaduan dari masyarakat. Rentang 2002 hingga 2006 tercatat 5.718 kasus masuk, dengan jumlah 96.681 orang terbantu.
Melalui rubrik ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan hukum. Anda hanya bisa mengirimkan pertanyaan satu kasus, dengan melengkapi nama lengkap, alamat, tanggal lahir dan uraian kasus yang sedang dihadapi. Apabila jawaban tidak memuaskan, Anda dapat langsung datang ke LBH Jakarta.
|
KONSULTASI TERKINI |
|
 |
| Rabu, 02 Juli 2008 |
|
HUTANG
DIDIN SUHARTONO / EJIP
|
| Pertanyaan : |
Istri saya memberikan sejumlah uang kepada seseorang yang menurutnya akan digunakan sebegai modal usaha. Awalnya memang dia menepati janjinya dengan memberikan hasil usahanya. Semua uang yang sudah diberikan awalnya 11.650.000 dan dari hasil usahanya saja dia sudah memberikan sejumlah 4.750.000. Tapi belakangan mendekati jangka waktu perjanjian modal saya kembali, dia tidak pernah datang lagi. Terakhir taggal 10 Juni sesuai janjinya (sudah 3 kali) berjanji tetap tidak bisa mengembalikan modal uang saya. Bahkan ketika saya hanya meminta uang pokok saja setelah dikurangi 4.750.000 pun dia tidak bisa memberikan (tanpa perhitungan bagi hasil) sesuai janjinya. Terakhir tanggal 10 Juni sayameminta da untuk memberikan jaminan sebuag sepeda motor, dan dengan terpaksa dia pun memberikan kunci motor tersebut kepada saya. Tapi setelah saya simpan motor tsb, belum juga ada itikad baik untuk membayar sisa uang saya. (Saya tidak mau kalau dianggap lunas dengan motor tersebut disimpan oleh saya) karena motor tersebut tanpa ada BPKB dan juga STNK (karena masih ditahan oleh pihak dealer). Bagaimana sebaiknya saya bersikap? Saya sudah sering meminta untuk memastikan kapan dia akan mengembalikan uang saya tapi tetap belum ada keputusan yang jelas.
|
|
| Jawaban : |
saran kami laporakan saja dalam kasus penipuan di kepolisian setempat.
Demikian, terima kasih.
salam, |


|
ARSIP KONSULTASI |
 M. GUNAWAN / BINJAI
 Senin, 30 Juni 2008
|
 handoko / semarang
 Jum'at, 27 Juni 2008
|
 Supriatna / Jakarta Timur
 Jum'at, 27 Juni 2008
|
 Andy / Medan
 Kamis, 26 Juni 2008
|
 suhady / jakarta timur
 Kamis, 26 Juni 2008
|
 Supriyadi / Bekasi
 Kamis, 26 Juni 2008
|
 RIEZA SYAHRI YASMANA / Medan
 Kamis, 26 Juni 2008
|
 agus / pekanbaru
 Kamis, 26 Juni 2008
|
 chairul azmi / Lhokseumawe
 Rabu, 25 Juni 2008
|
|
|
|
|