Peluang Memperbesar Keuntungan Negara dalam UU Migas

Rabu, 16 Juni 2010 12:11 WIB

Usaha minyak dan gas (migas) masih menjadi salah salah sumber penting pendapatan negara. Tahun 2008 pendapatan dari migas mencapai US$ 35,5 miliar. Pada tahun yang sama, sumbangan seluruh BUMN hanya sekitar US$ 3 miliar. Tahun 2009 lalu sumbangannya masih sekitar US$ 19,5 miliar. Belum lagi efek berganda (multiplier effect) yang ditimbulkan akibat kegiatan bisnis penunjang migas beserta pajak-pajaknya. Pendek kata, sektor migas telah dan masih menjadi lokomotif perkembangan bisnis yang amat signifikan di Indonesia.

Undang-Undang UU 22/2001 tentang Migas beserta turunannya berpengaruh signifikan terhadap pendapatan negara. Oleh karena itu, kepentingan negara harus terlindungi oleh setiap pasal yang ada pada undang-undang tersebut.
 
Kontrak migas di Indonesia memiliki sejarah panjang. Dari “Indiees Mining Law” 1899 dengan sistem Konsesi, ”Kontrak Karya” seperti diatur UU 44 Prp/1960, “Kontrak Bagi Hasil” (KBH) seperti diatur UU 8/1971 hingga “Kontrak Kerja Sama” (KKS) seperti diatur dalam UU 22/2001. Dalam kurun 30 tahun terakhir, Kontrak Bagi Hasil telah terjadi beberapa kali perubahan dan pemberian insentif agar investor merasa nyaman dan lebih tertarik untuk menanam modal di Indonesia.

Perubahan ini tentu memberi konsekuensi bagian negara. Bagian negara akan berkurang. Sebaliknya, bagian kontraktor meningkat. Akibat munculnya berkali-kali insentif ini sejumlah pengamat menduga kontrak migas kurang berpihak pada negara. Sebaliknya, kontrak migas justru lebih berpihak dan memanjakan investor.

Kontrak Bagi Hasil

Kontrak Kerja Sama yang berlaku saat ini memiliki ciri-ciri, pertama, kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan pemerintah sampai pada titik penyerahan. Kedua, pengendalian manajemen operasi berada pada Pemerintah (Badan Pengelola Migas). Ketiga, modal dan risiko seluruhnya ditanggung kontraktor. Keempat, semua aset yang digunakan dalam operasi kontraktor adalah milik negara, sejak peralatan tersebut masuk ke Indonesia. Kelima, kontraktor akan menerima persentase tertentu dari hasil produksi sebagai “profit share”, di samping pengembalian biaya (cost recovery) yang diambil dari hasil produksi tersebut dalam bentuk in-kind.

Kehadiran investor asing dengan membawa dana yang sangat besar akan membawa para pekerja asing masuk ke Indonesia. Segala aturan dan penggajian mengikuti standar yang mereka anut. Inilah yang membuat mengapa gaji pegawai asing 10-20 kali lipat gaji pekerja lokal. Di sisi lain peralatan dan teknologi yang dibawa investor dari negara asalnya juga menjadi beban yang tidak kecil pada cost recovery. Cost recovery ini dipakai untuk eksplorasi, pengembangan, operasi produksi, dan kegiatan penunjang.

Karena penggunaan tenaga asing dan teknologi dari negara asal tidak dapat dicegah, yang mungkin dilakukan adalah mensubstitusi sehingga teknologi dan keahlian tenaga asing menjadi pemicu kemajuan tenaga lokal dan teknologi lokal untuk terus maju dan berkembang. Selain itu, ada banyak hal yang seharusnya menguntungkan negara tapi tidak dapat diamanfaatkan pemerintah Indonesia. Sebaliknya, justru kontraktor yang meraih untung. Sistem KKS yang dianut UU 22/2001 sudah lebih longgar dari KBH UU 8/1971. Ini seharusnya menjadi ruang bagi pemerintah untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian demi keuntungan negara sabanyak-banyak.

Daya Tarik Investor

Penjualan konsesi tahun 2009 tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan. Hanya 5 dari 16 wilayah kerja yang laku. Atas kegagalan itu pemerintah menyampaikan tiga penyebab: karena krisis ekonomi, cost recovery yang dibatasi, dan kondisi teknis. Tidak semua alasan itu benar. Tidak pernah ada hubungan krisis ekonomi suatu negara dengan laku-tidaknya wilayah kerja migas. Karena sifat bisnis migas yang sangat panjang, sampai 20-30 tahun, sedangkan krisis ekonomi sifatnya hanya sementara.

Keberadaan cost recovery yang telah disetujui kedua belah pihak dalam kontrak jelas hanya merupakan bagian dari kelengkapan kontrak. Ini juga tidak akan menjadi penyebab tidak lakunya wilayah kerja. Sedangkan kondisi teknis sangat berpengaruh dalam hitung-hitungan bisnis migas. Apabila lapangannya berisiko tinggi, kondisi alam frontier, infrastruktur kurang, dan data yang sedikit, tetapi ditawari pembagian (share) yang sama (standar) dengan lapangan-lapangan lain yang lebih rendah risikonya, tentunya tidak adil (fair).

Hal ini menunjukkan, seharusnya besarnya bagian (share) tidak harus sama untuk setiap kontraktor. Alasan inilah yang paling dominan yang menyebabkan investor kurang tertarik mengambil wilayah kerja yang ditawarkan pemerintah. Dari lima wilayah kerja tersebut pemerintah menerima bonus tanda tangan hanya US$ 20 juta dan komitmen eksplorasi senilai US$ 89,5 juta. Bandingkan dengan cost recovery yang sekitar US$ 10 miliar. Artinya, bukan keadaan ekonomi dan cost recovery yang bermasalah, tetapi sistem kontrak yang masih harus disesuaikan.

Ketahanan SDA Migas

Sampai tahun 2008 tercatat 203 wilayah kerja yang terdiri dari 64 wilayah produksi, dan 139 wilayah eksplorasi. Tahun 2009 hanya bertambah beberapa saja. Dari pengalaman, rasio keberhasilan sumur eksplorasi menemukan cadangan migas sekitar 40-50 persen. Sayangnya jumlah kegiatan pemboran eksplorasi masih jauh lebih sedikit dibanding sumur pengembangan/produksi. Misalnya, tahun 2008 terdapat 598 sumur untuk pengembangan, dan hanya 40 sumur untuk eksplorasi.

Pada saat 592 sumur dibor untuk mempertahankan produksi, hanya 40 sumur terealisasi sebagai sumur eksplorasi untuk mempertahankan produksi masa depan. Artinya, hanya sekitar enam persen yang dikeluarkan untuk ketahanan energi masa depan. Jadi, sudah hal yang lumrah kalau dari waktu demi waktu jumlah cadangan terus menurun, dan produksi pun sulit untuk dipertahankan, apalagi dinaikan.

Perbaikan Sistem Kontrak

Pasal 6 Ayat 1 UU 22/2001 menyatakan, “Kegiatan usaha hulu dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama (KKS)”. Ayat 2 menyatakan, "Kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan pemerintah sampai pada titik penyerahan; pengendalian manajemen operasi berada pada Badan Pelaksana; modal dan risiko seluruhnya ditanggung Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.“

Kontrak Bagi Hasil yang dipakai masih cocok dengan UU 22/2001 yang berdasarkan pada Kontrak Kerja Sama, yaitu membagi keuntungan (profit), bukan produksi (production). Walaupun terjemahan Kontrak Bagi Hasil yang berasal dari PSC adalah membagi Produksi (Prodcution Sharing Contract).

Begitu pula konsep royalti, yaitu bagian pemerintah diambil dari pendapatan kotor dan tanpa dibagi dengan kontraktor. Pemerintah juga masih mendapat dari keuntungan. Hal ini berbeda dengan First Tranche Petroleum (FTP) yang diambil juga dari pendapatan kotor tetapi dibagi dengan kontraktor secara proporsional.

Sedangkan sistem “Kontrak Karya” otomatis bagian pemerintah hanya diperoleh dari pendapatan kotor tanpa risau dengan biaya operasi yang menjadi tanggungan kontraktor, sehingga tidak ada cost recovery yang dipelototi pemerintah.

Syarat sistem Kontrak Bagi Hasil yang menggunakan cost recovery akan efektif dan bermanfaat apabila didukung oleh sistem pengawasan yang canggih dan tenaga pengawas yang profesional serta memiliki integritas moral yang tinggi. Jika tidak, potensi kehilangannya amat besar karena tidak terkontrol. Untuk merealisasikan dua hal tersebut bukan hal yang mudah. Akan tetapi harus terus diusahakan.

Sebaiknya Badan Pengelola Migas melakukan peningkatan kualitas sumber daya manusia inti yang bisa diperoleh dari penerimaan pegawai yang sudah berpengalaman di industri migas dalam kurun waktu yang cukup.

Penutup

Jadi, UU Migas sudah sangat terbuka untuk membuat kontrak dengan jenis yang berbeda dengan sistem Kontrak Bagi Hasil. Masih terbuka menggunakan Sistem Royalti, Sistem Kontrak Karya atau sistem baru lainnya karena dalam undang-undang tersebut disebutkan “Kontrak Kerja Sama” (KKS).

Untuk meningkatkan pendapatan negara dan melindungi kepentingan bangsa yang harus dilakukan bukan mengubah undang-undang, tetapi membuat jenis kontrak yang lebih terbuka dan bervariasi, termasuk besaran pembagian yang disesuaikan dengan kondisi wilayah kerja migas berada.

Untuk memperbaiki kemampuan teknis tidak bisa cepat. Apalagi perbaikan integritas moral. Yang paling lebih cepat dilakukan adalah memperbaiki sistemnya, sehingga penyalahgunaan kekuasaan dapat diminimalkan dengan meminimalkan proses persetujuan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan slogan “debotlenecking” yang pada intinya debirokratisasi harus didukung dan selalu dipelototi oleh segenap unsur bangsa agar betul-betul tujuan memperlancar terlaksana di setiap jajaran pemerintahan. Ujung dari itu pada akhirnya akan memperlancar investor masuk ke Indonesia.

Rudi Rubiandini R.S.
Pakar minyak dan gas dari ITB

Bookmark and Share

KOMENTAR [6]

  • Ra Venta, Minggu, 1-Oktober-2010

    Pembahasan Bapak cukup comprehensif. Bagaimana data-data tersebut dapat diperoleh, apakah ada data yang dipublish untuk umum yang merepresentasikan besaran Bagi Hasil nya kepada pihak Kontraktor dan pihak Pemerintah ?

    Apakah diadakan seminar khusus membahas ini secara nasional ?

  • cepi, Minggu, 1-Juni-2010

    huebat tenan, madju terus bangsakoe. . . . yang muda yang perkasa

  • liar, Kamis, 5-Juni-2010

    wah ini sih bagus tenan, tapi kayaknya fikiran DPR ora nyampe deh, krn pemikiran jangka panjang atau sangat panjang kayak gini kagak pernah ada di fikiran DPR yang hanya tinggal 3 tahun lagi

  • lia, Kamis, 5-Juni-2010

    Coba deh para anggota DPR mengkaji seperi yang Rudi Rubiandini lakukan, atau setidaknya undang dia dan coba asah otaknya, trus coba befikir jernih dan berhati lapang, maka langkah menentukan sikap kayaknya akan lebih baik untuk rakyat Indonesia.

  • Lukman Alisjahbana, Rabu, 4-Juni-2010

    Kajian seperti inilah yang sangat didukung segenap Bangsa.
    @Rudi Rubiandini R.S. : apakah hal ini juga akan dilaksanakan Birokrat kita sebagaimana harapan kita semua ?

KIRIM KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar Anda
Kode Keamanan
 

© 2004 - 2012 MetroTVNews.com All rights reserved.
Comments & suggestions please email webmetro@metrotvnews.com
FANS INGIN BARCA REKRUT GARETH BALE DARI SPURS   *   USAI DIRAWAT AKIBAT PNEUMONIA, LEGENDA SEPAK BOLA PORTUGAL EUSEBIO DIIZINKAN PULANG   *   PRESIDEN OBAMA UCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU PADA WARGA DUNIA   *   FERGIE KECEWA MU DIKALAHKAN BLACKBURN 2-3   *   INDONESIAN POLICE CONTINGENT IN SUDAN PRESENTED FINANCIAL ASSISTANCE TO REFUGEES IN THE DARFUR REGION   *   MICHAEL ESSIEN AKAN KEMBALI BELA CHELSEA MEDIO JANUARI 2012   *   KORBAN TEWAS AKIBAT BADAI THENE DI INDIA JADI 42 ORANG   *