Alasan Revisi UU Migas

Kamis, 29 Juli 2010 09:24 WIB

Dalam seminggu terakhir terjadi pemanasan diskusi mengenai rencana perubahan Undang-Undang tentang Minyak dan Gasbumi (UU Migas) No 22/2001 yang dihadiri para ahli, pemerhati, akademisi, legislator, dan berbagai tokoh masyarakat serta wartawan.

Acara yang lebih resmi terjadi pula di gedung DPR Komisi VII yang membidangi energi. Dewan melakukan rapat dengar pendapat dengan kalangan industri, Kadin, dan asosiasi yang berhubungan dengan migas, rektor berbagai universitas, para ahli dan pengamat.

Kelihatannya, keseriusan untuk mengubah UU-Migas tampak pada setiap acara diskusi berlangsung. Tidak jarang terjadi penghujatan pada kinerja pemerintahan maupun pada ketidakjalanan sistem yang menjadikan semua kebaikan yang terkandung dalam undang-undang berbalik dari suatu keniscayaan menjadi kenistaan.

Alasan yang cukup populer yang dikemukakan para pembicara maupun peserta diskusi, antara lain, telah terbukti UU Migas tidak mampu memenuhi kecukupan permintaan gas dalam negeri; dengan UU Migas membuat PT Pertamina menjadi sangat tidak berdaya dan kalah jauh deri Petronas, perusahaan Malaysia yang belajar dari Indonesia.

Lalu, karena UU Migas terjadi biaya (Recoverible Cost) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 38,1 miliar dan 4,2 miliar dollar Amerika atau setara Rp 37,6 triliun, karena UU Migas rakyat tidak bisa mengetahui data produksi dan pengeluaran biaya karena tidak ada transaparan; karena UU Migas tidak banyak kegiatan eksplorasi dan sangat minim investor baru yang besar mau masuk menanamkan modal di bidang migas.

Kesimpulannya, UU Migas harus diganti karena sudah terlalu liberal dan harus diletakan pada kemandirian bangsa, mendukung pertumbuhan perusahaan nasional, dan mengembalikan kedaulatan sumber daya alam migas kepada pemerintah, bukan pada perusahaan asing.

Diagnosa yang Terpisah

Mari kita lihat satu per satu dan diagnosa secara terpisah, sehingga bisa kita lihat kesimpulan yang benar, yang pada akhirnya akan memberi jalan ke langkah yang benar pula. Kewajiban kontraktor untuk menjual gas ke pasar dalam negeri diatur dalam UU sebesar 25 persen yang dikenal dengan istilah Domestic Market Obligation (DMO). Namun, secara nasional saat ini hanya tinggal sekitar 45 persen gas yang diekspor, sedangkan sebesar 55 persen lainnya dijual ke pasar dalam negeri. Jadi, tidak terjadi pelanggaran terhadap UU dalam industri gas ini.

Namun, seperti kita ketahui bahwa sampai sepuluh tahun lalu, ketika harga minyak mentah dunia tidak lebih dari 20 dolar Amerika, ketergantungan pemenuhan energi untuk pembangkit listrik, pabrik pupuk dan petrokimia, serta kebutuhan industri lainnya sangat tergantung dari BBM (bahan bakar minyak). Ketika harga minyak dunia merangkak naik sejak lima tahun terakhir sampai menyentuh 60-70 dolar Amerika, malah pada tahun 2008 sempat di atas 100 dolar Amerika, banyak industri, pabrik, dan pembangkit listrik berubah menggunakan gas bumi sebagai sumber energi primernya.

Akibat permintaan yang tidak terkontrol dan tidak terperkirakan sebelumnya, sementara kontrak penjualan gas selalu menggunakan mekanisme jangka panjang, maka terasa seolah-olah produsen gas dalam negeri tidak berpihak pada industri dalam negeri.

Sinyalemen PT Pertamina menjadi lebih tidak berdaya juga sangat bertolak belakang dengan fakta yang terjadi. Sebelum UU 22/2001, produksi PT Pertamina selalu di bawah 100 ribu barel per hari. Setelah PT Pertamina menjadi perusahaan mandiri, produksinya sudah bisa mencapai 130 ribu barel per hari, dan masih akan terus naik karena terjadi perbaikan kinerja pada tubuh PT Pertamina.

Cost recovery
adalah pengeluaran biaya yang sebelumnya dikeluarkan oleh pihak kontraktor dan telah disetujui pihak Badan Pengelola Migas, sehingga bila terjadi kekeliruan atau penyalahgunaan atau tidak bisa dipertanggungjawabkan secara tata kelola keuangan yang wajar, salurannya adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi KPK bila ada delik korupsi.

Belanja tahunan, termasuk cost recovery, paling tinggi 10 miliar dolar Amerika. Jika benar ada temuan cost recovery sampai mencapai 4 miliar dolar Amerika adalah suatu angka yang fantastis. Angka tersebut kurang bisa diterima sebagai informasi yang wajar.

Bila ada sebagian kebenaran terjadi kebocoran cost recovery, tentunya disebabkan oleh proses pengawasan yang kurang terlaksana dengan baik di lapangan. Tapi bukan karena UU Migas yang salah. Jadi, kebocoran tidak bisa dipakai sebagai dasar untuk mengganti undang-undang.

Transparansi memang masih dirasa kurang, terutama dalam data-data produksi dan pengeluaran biaya benar terjadi. Karena industri migas bertanggungjawab pada pembuat kontrak, yaitu pemerintah, dan tidak secara langsung berkewajiban memberi data pada publik. Kesan tidak transparan dirasakan di masayarakat. Namun, alasan transparansi dipakai dasar untuk mengganti undang-undang agaknya terlalu berlebihan

Sulitnya investor memasukan dana eksplorasi di Indonesia lebih disebabkan oleh jenis lapangan migas yang ditawarkan di bagian timur Indonesia adalah daerah yang sangat sulit, laut dalam, prospek kecil, tetapi pembagian hasil (share) menggunakan skema standar yang menawarkan daerah daratan atau laut dangkal yang memiliki prospek tinggi di bagian barat Indonesia. Juga tidak adanya pilihan jenis kontrak lain yang ditawarkan selain KBH (Kontrak Bagi Hasil).

Padahal, dalam UU Nomor 22/2001 tertulis ”Kontrak kerja sama yang menguntungkan negara”. Artinya bukah hanya KBH yang diperkenankan, tetapi jenis kotrak, lain seperti royalti, kontrak karya, gross-revenue split atau jenis kontrak lainnya yang disesuaikan dengan keadaan di lapangan. Misalnya disesuaikan dengan tingkat kesulitan, besarnya kandungan migas, tingginya kemampuan untuk berproduksi, serta komponen investasi yang berhubungan dengan kualitas produk. Kurangnya minat investor lebih karena kurangnya kreativitas pelaksana, bukan karena undang-undang.

Solusi

Pendek kata, UU Migas sudah sangat terbuka untuk membuat kontrak dengan jenis yang berbeda dengan sistem KBH sebelumnya yang sekarang masih dipakai, masih terbuka untuk menggunakan sistem royalti, sistem kontrak karya atau sistem baru lainnya, karena dalam undang-undang tersebut disebutkan “Kontrak Kerja Sama” (KKS).

Untuk meningkatkan pendapatan negara dan melindungi kepentingan bangsa, bukan mengubah undang-undang, tetapi menggunakan jenis kontrak yang lebih terbuka dan bervariasi termasuk besaran share yang disesuaikan dengan kondisi wilayah kerja tempat minyak dan gas bumi berada.

Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Kabinet SBY lainnya, termasuk para Dirjen, serta jajaran di bawahnya sampai tingkat pelaksana, harus bahu-membahu menghasilkan inovasi dan berkreasi dalam membuat peraturan pemerintah, peraturan menteri, petunjuk pelaksanaan ditambah dengan koordinasi yang baik satu organ dengan organ yang lain. Baik secara horizontal maupun vertikal. Dengan cara itu, kemampuan bangsa, kemandirian, dan kekuatan industri nasional dalam kancah minyak dan gasbumi akan cepat terealisasi. Jangan sampai lain yang gatal lain pula yang digaruk.

Rudi Rubiandini R.S.
Pakar Migas dari ITB

Bookmark and Share

KOMENTAR [2]

  • fransiska, Selasa, 3-Mei-2011

    menurut UUD 45 pasal 33,bumi,air dan kekayaan alam digunakan sebesar2nya untuk kemakmuaran rakyat..
    ya,sewajarnya lebih dari 25% untuk rakyat

  • fransiska, Selasa, 3-Mei-2011

    menurut UUD 45 pasal 33,bumi,air dan kekayaan alam digunakan sebesar2nya untuk kemakmuaran rakyat..
    ya,sewajarnya lebih dari 25% untuk rakyat

KIRIM KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar Anda
Kode Keamanan
 

© 2004 - 2012 MetroTVNews.com All rights reserved.
Comments & suggestions please email webmetro@metrotvnews.com
FANS INGIN BARCA REKRUT GARETH BALE DARI SPURS   *   USAI DIRAWAT AKIBAT PNEUMONIA, LEGENDA SEPAK BOLA PORTUGAL EUSEBIO DIIZINKAN PULANG   *   PRESIDEN OBAMA UCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU PADA WARGA DUNIA   *   FERGIE KECEWA MU DIKALAHKAN BLACKBURN 2-3   *   INDONESIAN POLICE CONTINGENT IN SUDAN PRESENTED FINANCIAL ASSISTANCE TO REFUGEES IN THE DARFUR REGION   *   MICHAEL ESSIEN AKAN KEMBALI BELA CHELSEA MEDIO JANUARI 2012   *   KORBAN TEWAS AKIBAT BADAI THENE DI INDIA JADI 42 ORANG   *