Sembilan Cita-cita Perubahan UU Migas

Kamis, 7 Oktober 2010 11:19 WIB

Berlakunya Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tenyata menyisakan beberapa masalah krusial. Dalam undang-undang baru ada cita-cita menata-ulang sifat PT Pertamina sebagai perusahaan yang sekaligus regulator. Hasilnya, dalam UU 22/2001 tersebut PT pertamina ditempatkan hanya sebagai operator. Tugas sebagai regulator dan pemangku “Kuasa Pertambangan” diserahkan kepada institusi baru yang namanya Badan Pelaksana Migas (BP Migas) yang berbentuk Bahan Hukum Milik Negara (BHMN).

Dalam pelaksanaannya, “Kuasa Pertambangan” dipegang oleh institusi lain, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Artinya, ini masih menyisakan birokrasi. Misalnya penyiapan wilayah kerja, persiapan kontrak, dan rencana pengembangan lapangan eksplorasi masih ditangani pihak Kementrian, belum sepenuhnya menjadi tanggung jawab BP Migas.

Di lain pihak, terjadi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), antara lain, karena perbedaan harga berbagai jenis BBM, termasuk munculnya produk elpiji yang berbeda harga antara tabung 3 kg dengan 12 kg. Peledakan gas elpiji yang sulit ditentukan siapa yang bertanggungjawab, PT PLN dan pengusaha nasional kesulitan mendapatkan gas murah dan banyak masalah lain di masyarakat. Apakah UU 22/2001 terlalu liberal dan tidak berpihak pada rakyat?

Uji materi (judisial review) oleh masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghasilkan beberapa pasal yang dipersoalkan. Diputuskan, pertama, “Keharusan merevisi Pasal-12 ayat(3)”,  yaitu kata “…diberi wewenang…” Kedua, “Keharusan merevisi Pasal-22 ayat-1," yaitu “…DMO paling banyak 25 persen.” Ketiga, “Membatalkan Pasal-28 ayat-2 dan ayat-3”, yaitu “Harga BBM diserahkan pada mekanisme persaingan usaha…”

Keputusan MK pada dasarnya telah mengidentifikasi sebagai kelemahan mendasar UU 22/2001 tentang Migas. Ddi luar itu masih ada pasal-pasal lain yang tidak sejalan, baik karena berbenturan dengan pasal lainnya atau tidak sesuai dengan UU lain yang setara yang diterbitkan kementerian lain, atau masih ada pasal yang dibutuhkan untuk melindungi kebutuhan negara dan masyarakat yang belum terakomodasi.

Salah satunya, perlu dipertegas tentang Kuasa Pertambangan yang masih dipegang pemerintah, yaitu kontrak dibuat oleh pemerintah (ESDM) walaupun yang bertandatangan sudah BP Migas. Di sisi Indonesia, dalam kontrak selalu tertulis “BP Migas dan GOI (Goverment of Indonesia)”. Apabila ada kasus hukum, hal ini bisa menyeret pemerintah dalam subjek arbitrase. Kesannya, pemerintah melepas Kuasa Pertambangan “setengah hati” kepada Badan Hukum. Dalam Pasal-4 ayat(3) “Pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan membentuk Badan Pelaksana”. Ini menegaskan, Kuasa Pertambangan harus dikelola oleh Badan Pelaksana.

UU Migas bukanlah undang-undang super yang independen, tetapi undang-undang yang berhubungan dengan undang-undang lain. Seperti UU Energi (Ketahanan Energi), UU Perpajakan (Berhubungan dengan Cost Recovery), UU BUMN (mengatur bentuk Badan Hukum), UU Otonomi Daerah (PNBP Bagian negara dan PKPD perimbangan pusat dan daerah), UU Lingkungan Hidup (mengatur batasan dan tatacara mengelola buangan migas), UU Tata Ruang (mengatur peruntukan kegiatan di atas tanah), dan lain-lain.

Di sisi lain, pemenuhan kebutuhan masyarakat banyak yang menjadi tanggung jawab negara, seperti BBM harus dikelola dengan mekanisme pasar yang sangat liberal, sehingga mengkhawatirkan terjadinya ketidakpastian pasokan dan kestabilan harga. PSO (Public Service Obligation)  harus mampu menjamin keterjangkauan masyarakat, dan tidak bisa bebas dilepas ke pasar tanpa syarat.

Hal-hal tersebut jelas bisa dihadapkan dan berbenturan dengan aturan yang tertinggi, yaitu UUD-45 Pasal-33 ayat(3) yang berbunyi: “Bumi dan Air dan Keakayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Apakah UU 22/2001 tentang Migas telah menjawab status “menguasai”, sehingga muncul pernyataan bahwa yang dimaksud adalah sebesar-besarnya memberi manfaat untuk bangsa Indonesia, sebagian orang mengenalnya dengan konsep “azas manfaat”.

Ini ditentukan kemampuan bangsa Indonesia untuk menguasai dan memanfaatkan sumber daya alam, bukan sebaliknya, terdikte dan secara operasional selalu dalam posisi mengalah, sehingga muncul pemikiran untuk mengedepankan “azas kemandirian”. Tidak kalah menariknya ketika keduanya dianggap perlu, maka yang diusung adalah “azas otoritas”.

Dari ketiga azas yang semuanya baik bagi bangsa Indonesia itu, tentu tidak bisa secara absolut bulat-bulat diperjuangkan. Harus ada penyelesaian jalan tengah yang memberi bangsa "Manfaat, Mandiri dan Otoritas", namun masih cukup atraktif secara bisnis dalam era globalisasi yang sangat terbuka, baik dari sisi pergerakan modal maupun penguasaan teknologi.

Mengingat begitu kompleknya permasalahan minyak dan gasbumi, dan sangat strategisnya peran migas untuk kemajuan bangsa, maka berbagai diskusi dan seminar telah banyak dilakukan. Diskusi dan seminar itu pada intinya mengerucut pada sembilan hal yang dicita-citakan.

Pertama, Pemisahan dan Nama Undang-Undang Migas untuk usaha hulu terpisah dari hilir. Kedua, Kewenangan yang jelas antara institusi legislatif, eksekutif, unit bisnis, dan kontraktor. Ketiga, Bentuk, Nama, dan Kewenangan Badan yang akan mewakili pemerintah dalam melakukan kontrak bisnis. Keempat, Lex Specialist (kekecualian) yang diperlukan pada masa eksplorasi karena masih mengandung risiko yang sangat besar.

Kelima, Kemandirian dan Otoritas yang perlu dikedepankan saat membuat kontrak. Keenam, Pengelolaan Data yang lebih terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah, serta kejelasan kewajiban serta wewenang badan yang mengelola data dimaksud. Ketujuh, Penyesuaian dengan semangat otonomi daerah, sehingga kehadiran industri migas terasa sampai tingkat kelurahan, juga pelaksanaan DMO (Domestic Market Obligation) serta kepemilikan saham (participating interest)  yang mengutamakan daerah.

Kedelapan, Tipe Kontrak yang disuguhkan tidak hanya PSC (Production Sharing Contract) yang dikenal dengan istilah Kontrak Bagi Hasil (KHB), tetapi juga dimungkinkan adanya kontrak jenis lain, seperti Kontrak Royalti, Kontrak Karya (Konsesi), Kontrak Share Progresif, dan Kontrak Cost Recovery Limit (CRL). Dengan begitu, investor memiliki pilihan yang disesuaikan dengan kondisi lapangan, besarnya cadangan, besarnya kemampuan produksi dan infrastruktur yang tersedia.

Kesembilan
, yaitu kegiatan hilir yang seharusnya tetap memenuhi PSO (Public Service Obligation), sehingga masyarakat tetap dapat menikmati harga energi yang terjangkau, tanpa melanggar prinsip keekonomian industri migas itu sendiri dengan dijembatani adangi DMO yang realistik. Juga dimungkinkannya urusan hilir migas bisa saja dinaikan posisinya menjadi bagian dari Direktorat Migas. Ini tidak berarti sebagai suatu institusi yang lepas, karena tidak diberi amanah untuk memegang kuasa pertambangan seperti pada usaha hulu.

Rudi Rubiandini R.S.
Pakar Energi dan Guru Besar ITB

Bookmark and Share

KOMENTAR [0]

KIRIM KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar Anda
Kode Keamanan
 

© 2004 - 2012 MetroTVNews.com All rights reserved.
Comments & suggestions please email webmetro@metrotvnews.com
FANS INGIN BARCA REKRUT GARETH BALE DARI SPURS   *   USAI DIRAWAT AKIBAT PNEUMONIA, LEGENDA SEPAK BOLA PORTUGAL EUSEBIO DIIZINKAN PULANG   *   PRESIDEN OBAMA UCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU PADA WARGA DUNIA   *   FERGIE KECEWA MU DIKALAHKAN BLACKBURN 2-3   *   INDONESIAN POLICE CONTINGENT IN SUDAN PRESENTED FINANCIAL ASSISTANCE TO REFUGEES IN THE DARFUR REGION   *   MICHAEL ESSIEN AKAN KEMBALI BELA CHELSEA MEDIO JANUARI 2012   *   KORBAN TEWAS AKIBAT BADAI THENE DI INDIA JADI 42 ORANG   *