Catatan Kemarahan DPR di RUU MK

Sabtu, 18 Juni 2011 14:48 WIB

Ada sesuatu yang mengganjal ketika membaca RUU mengenai Perubahan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya soal rencana untuk melakukan larangan ultra petita. Membaca hal tersebut akan sangat mudah untuk mencapai kesimpulan bahwa hal ini merupakan kulminasi dari kegeraman DPR terhadap MK. Apalagi, di bawah Prof. Mahfud MD, ada gejala MK makin aktif, bukan hanya soal peradilan tapi juga berani ‘mengerjai’ parpol nakal yang terindikasi permainan curang dan berperilaku bengal. Sekedar mengingatkan, MK bahkan berani melaporkan adanya ‘keanehan’ yang dilakukan Andi Nurpati dan bahkan terang-terangan menyerang Nazaruddin.

Ultra Petita-Judicial Activism


DPR berencana membunuh ultra petita ini, namun tidak matang sehingga bisa membunuh secara keseluruhan judicial activism. Padahal, hakikat MK dengan kewenangan pengujian UU (judicial review) tidak mungkin dapat dilepaskan dari adanya judicial activism yang memang sangat berimpitan dengan ultra petita. Bahkan, menilik sejarah lahirnya kewenangan judicial review melalui perkara Marbury V. Madison (1807) yang pada hakikatnya juga bisa diartikan merupakan pelaksanaan kewenangan judicial activism.

Ultra petita oleh Andi Hamzah (1998) diterjemahkan menjadi tindakan memutuskan sesuatu yang tidak diminta maupun tidak memutuskan sesuatu yang diminta. Sedangkan istilah judicial activism dapat diterjemahkan menjadi kegiatan hakim dalam melakukan penemuan hukum. Dalam bahasa hukum Amerika, oleh Merriam-Webster (1996), judicial activism adalah "the practice in the judiciary of protecting or expanding individual rights through decisions that depart from established precedent or are independent of or in opposition to supposed constitutional or legislative intent".

Artinya, kaitan antara doktrin judicial activism dan ultra petita adalah demi penjagaan hak konstitusional, ultra petita diperbolehkan untuk dilakukan. Karenanya, MK punya hak untuk memutuskan atau tidak memutuskan sesuatu yang diminta atau tidak diminta, selama itu merupakan bagian dari upaya penjagaan hak-hak konstitusional warga negara.

Memang pada titik tertentu, judicial activism sangat punya peluang untuk disalahgunakan. Karenanya, judicial activism harus dapat dibedakan menjadi judicial activism dalam term yang menunjukkan arti ‘positif’ atau ‘negatif’. Judicial activism dapat diartikan menjadi hal yang positif jika dilakukan dalam upaya penemuan dan penerjemahan hukum demi penjagaan hak konstitusional warga negara. Juga dapat diartikan sebagai hal yang negatif jika terjadi dalam penggunaan yang salah (misusing the authority) oleh pemegang kewenangan judicial review.

Edward McWhinney (1958) pernah memberikan penawaran konsep yang menarik bagi pengamat peradilan yang kesulitan untuk membedakan sebuah putusan ‘positif’ atau ‘negatif’ dari judicial activism ini dengan mengatakan bahwa penggunaan konsep ini harus melihat “by focusing on issues of "timing" and "technique", court-watchers can formulate meaningful profiles of each Justice to describe when and how they employ judicial activism”. Konsep “waktu” dan “teknik” yang ditawarkan oleh McWhinney inilah yang paling menjadi rujukan dalam menggambarkan judicial activism pada kegiatan judicial review. Keenan D. Kmiec (2004) kemudian menambahkan unsur metodologi interpretasi yang dapat diterima dan tujuan akhir dari interpreasi sebagai hal-hal yang dapat dijadikan untuk melakukan pengukuran kadar judicial activism dalam prosesi judicial review.

Menggunakan tolak ukur ini, maka di sinilah kekuranghati-hatian DPR dalam RUU ini. Terlihat benar jika ada semacam ‘kemarahan’ DPR –untuk beberapa hal dapat dibahasakan parpol- kepada MK. Karenanya, mereka tidak bisa lagi berpikir jernih untuk melihat hakikat kerja MK dalam menegakkan hak konstitusional warga. Mendorong para hakim menjadi pasif akan membunuh MK, karena kehilangan daya gedor selaku penjaga hak konstitusional (the guardian of constitutional rights), yakni judicial activism.

Seharusnya, yang dilakukan DPR adalah mengkanalisasi judicial activism dalam bentuk ultra petita ini agar MK terarah untuk selalu menggunakannya secara positif dan tidak menyalahgunakannya. Caranya sangat mudah, yakni bisa dengan meminjam metode identifikasi yang ditawarkan oleh McWhinney dan Kmiec di atas. Harus diatur bahwa ke depan, putusan MK memperhatikan aspirasi dan semangat zaman yang ada saat itu.

Selain itu, putusan MK juga harus menggunakan metode penafsiran yang tepat dengan penjelasan mengapa putusan MK memihak pada suatu metode penafsiran dan mengenyampingkan metode lainnya.  Dua hal ini akan cukup untuk mengkanalisasi praktik ultra petita, karena demi penjagaan hak konstitusional. Jangan sampai kemarahan DPR telah mengubah kerasionalan menjadi semangat mengamputasi ultra petita.[ ]

Zainal Arifin Mochtar
Pengajar FH UGM Yogyakarta – Direktur PuKAT Korupsi FH UGM Yogyakarta

Bookmark and Share

KOMENTAR [3]

  • 335.166666666667, Jumat, 6-Februari-2012

    fTgbMo xfzvjcwqcwqm

  • 335.166666666667, Jumat, 6-Februari-2012

    Until I found this I thouhgt I'd have to spend the day inside.

  • naryo, Jumat, 6-Juli-2011

    emang untuk jadi Presiden Indonesia butuh orang Indonesia ASLI ....

    asli ini bukan maksudnya suku, ras ... tapi :

    asli pernah ngalami di tilang polisi walau gak salah tetep mesti bayar tanpa bisa ber argumen

    asli pernah susah ngurus surat2 ijin dll dan mesti nyogok sana nyogok sini ..... kasih uang pelicin baru kerja ...

    asli pernah kena urusan perkara pengadilan dan mesti bayar smua aparatnya ...

    asli pernah dateng kekantor pemerintah ... di cuekin dan ngeliat mereka ngobrol, makan camilan, ngerokok, dan baca koran ....

    asli pernah tabrakan terus di bawa ke rumah sakit pemerintah terus di cuekin karena gak ada yang jamin ... padahal kaki patah .... alasannya patahnya gak keluar dan gak ngeluarin darah ....suru tunggu aja ...

    asli pernah ngerasain susahnya nyari kerja ....

    dan kesimpulannya .. presiden, DPR, KPK, MPR dan pejabat lainnya ... mungkin bukan orang Indonesia ASLI .....

KIRIM KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar Anda
Kode Keamanan
 

© 2004 - 2012 MetroTVNews.com All rights reserved.
Comments & suggestions please email webmetro@metrotvnews.com
FANS INGIN BARCA REKRUT GARETH BALE DARI SPURS   *   USAI DIRAWAT AKIBAT PNEUMONIA, LEGENDA SEPAK BOLA PORTUGAL EUSEBIO DIIZINKAN PULANG   *   PRESIDEN OBAMA UCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU PADA WARGA DUNIA   *   FERGIE KECEWA MU DIKALAHKAN BLACKBURN 2-3   *   INDONESIAN POLICE CONTINGENT IN SUDAN PRESENTED FINANCIAL ASSISTANCE TO REFUGEES IN THE DARFUR REGION   *   MICHAEL ESSIEN AKAN KEMBALI BELA CHELSEA MEDIO JANUARI 2012   *   KORBAN TEWAS AKIBAT BADAI THENE DI INDIA JADI 42 ORANG   *