Drajad Wibowo: KPK tidak Berani Sentuh Pemerintah

Election Update / Rabu, 14 April 2010 20:36 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta:  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berani menyentuh Pemerintah yang bertanggung jawab atas kasus Bank Century. Tapi, kalau untuk anggota DPR, KPK begitu perkasa.

"Rekomendasi angket DPR tentang Pengusutan Kasus Bank Century, jelas-jelas disebut nama-nama yang harus bertanggung jawab yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, tapi sampai sekarang KPK tak pernah memanggilnya," kata Wakil Ketua Umum PAN Drajad Wibowo pada peluncuran buku Skandal Gila Bank Century, karya anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Bambang Soesatyo di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (14/4).

Drajad mempertanyakan kenapa KPK begitu perkasa menangkap atau memoroses kalau anggota DPR yang diduga korupsi.

"Tapi kalau terkait pemerintah yang sudah direkomendasikan angket DPR pun tak pernah diperiksa. Seharusnya KPK panggil dan periksa saja pejabat-pejabat yang diduga korupsi dalam kasus Bank Century, toh kalau belum terbukti kan bisa pulang juga, tidak harus langsung ditahan," ujar Drajad yang tampil sebagai pembicara bersama pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin.

Dua di antara pejabat yang bertanggung jawab atas kasus Bank Century adalah Wakil Presiden RI Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Boediono ketika itu sebagai Gubernur Bank Indonesia dan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan saat kasus Bank Century terjadi.

Drajad mengatakan soal hak menyatakan pendapat adalah hak DPR. "Ini prose yang sulit dibandingkan dengan hak angket. Menurut saya lebih baik penegak hukum digerakkan dulu," ujarnya.

Sementara itu, Irman meragukan fraksi-fraksi yang memili opsi C untuk menggunakan hak menyatakan pendapat dalam kasus Bank Century. "Saya meragukan fraksi-fraksi opsi C, itu yang tak mau, karena orang orang keburu takut pemakzulan," ujarnya.

Kasus Bank Century ini harus diselesaikan secara transparan. "Daripada diselesaikan diam-diam, lebih baik selesaikan secara barter dengan sistem. Buat sistem baru dengan aturan barter yang disepakati parpol," usulnya. (MI/ICH)



Bookmark and Share

KOMENTAR [1]

  • Sony SF*, Minggu, 17-April-2011

    Klo difikir-fikir....memang didlm penegakkan hukum serta lembaga institusi penegak hukumnya masih berjalan sesuai aturan perundang-undangan yg ternyata memang masih blm sepenuhnya dan terlaksanakan sampe ketingkat yg lebih 'atas' .Jadi singkat kata alhasil dari sistem penegakkan hukum negeri masih berjalan sesuai "aturan peraturan"-nya...Dan mekanismenya hanyalah berjalan ditataran tertentunya aja.....

KIRIM KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar Anda
Kode Keamanan
 

© 2004 - 2012 MetroTVNews.com All rights reserved.
Comments & suggestions please email webmetro@metrotvnews.com
FANS INGIN BARCA REKRUT GARETH BALE DARI SPURS   *   USAI DIRAWAT AKIBAT PNEUMONIA, LEGENDA SEPAK BOLA PORTUGAL EUSEBIO DIIZINKAN PULANG   *   PRESIDEN OBAMA UCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU PADA WARGA DUNIA   *   FERGIE KECEWA MU DIKALAHKAN BLACKBURN 2-3   *   INDONESIAN POLICE CONTINGENT IN SUDAN PRESENTED FINANCIAL ASSISTANCE TO REFUGEES IN THE DARFUR REGION   *   MICHAEL ESSIEN AKAN KEMBALI BELA CHELSEA MEDIO JANUARI 2012   *   KORBAN TEWAS AKIBAT BADAI THENE DI INDIA JADI 42 ORANG   *