Paris Hilton Ditahan Imigrasi Jepang
PEJABAT berwenang Jepang menahan Paris Hilton di Narita International Airport untuk hari kedua, Rabu (22/9). Ia belum diizinkan masuk Jepang setelah mengaku bersalah atas tuduhan pelanggaran narkoba di Las Vegas, Amerika Serikat.
''Kami mewawancarainya kemarin dan mungkin akan mewawancarainya lagi hari ini. Kami melanjutkan proses imigrasi untuk menentukan apakah dia dapat masuk ke Jepang atau tidak,'' kata Kazuo Kashihara, seorang pejabat imigrasi di Narita.
Kashihara menolak memberikan alasan penundaan tersebut. Tetapi, di bawah hukum Jepang, otoritas imigrasi memiliki wewenang untuk menolak masuk mereka yang telah dihukum karena kejahatan narkoba.
Selebritas berusia 29 tahun itu dihentikan oleh pihak imigrasi pada saat kedatangannya di Jepang pada Selasa (21/9), satu hari setelah persidangannya, menurut pernyataan lewat e-mail oleh perwakilan Hilton, Dawn Miller, seperti dikutip Associated Press.
Hilton melewatkan malam di sebuah hotel bandara setelah diinterogasi oleh pejabat berwenang. Dia dijadwalkan untuk tampil dalam sebuah konferensi pers di Tokyo pada Rabu, untuk mempromosikan lini fesyen dan wewangiannya. Tetapi, penampilan itu terpaksa dibatalkan.
Para pejabat di Kedutaan Besar AS di Tokyo menolak memberikan komentar. Sementara itu, meja penerima tamu di hotel tempat Hilton menginap mengatakan panggilan telepon ke kamarnya tidak bisa terhubung.
Tokyo merupakan pemberhentian pertama dalam tur Asia yang direncanakan Hilton. Pewaris jaringan Hotel Hilton itu berencana mengunjungi Kuala Lumpur, Malaysia, dan membuka sebuah toko ritel baru di Jakarta, Indonesia. Belum jelas apakah Hilton akan melanjutkan perjalanannya.
Menurut pernyataan Miller, Hilton merasa kecewa atas pengawasan ketat pemerintah Jepang. ''Paris terikat kontrak untuk perjalanan bisnis dan tidak ingin mengecewakan mereknya dan banyak fans di Asia. Dia bermaksud untuk memenuhi kontraknya dan berupaya keras untuk melakukan hal yang bertanggung jawab, tetapi ini di luar kendalinya. Dia sangat kecewa dengan kejadian malam ini,'' ujarnya.
Perjalanan keliling Asia ini telah direncanakan sebelum peristiwa penangkapan Hilton di Las Vegas pada bulan lalu. Ketika itu, petugas menemukan sejumlah kecil kokain di dalam tasnya. Dia mengaku bersalah pada Senin (20/9), atas kepemilikan narkoba dan menghalangi petugas, serta dijatuhi masa percobaan selama satu tahun. Namun, hukuman tersebut tidak melarangnya untuk bepergian ke luar negeri.(MI/BEY)




Bukannya studi banding pramuka itu ke Afsel?
SEANDAINYA SAJA JEPANG JUGA MELARANG KORUPTOR DARI INDONESIA UNTUK MASUK KESANA, PASTI PARA ANGGOTA DEWAN YG TERHORMAT NGGAK BAKALAN BISA STUDI BANDING PRAMUKA KE SANA