Indonesia akan Sewa Pengacara Arab Saudi
Metrotvnews.com, Jakarta:Pemerintah Indonesia akan merekrut pengacara asal Arab Saudi untuk melakukan pembelaan terhadap puluhan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati di negara tersebut.
Juru bicara Satuan Tugas Perlindungan TKI, Humphrey Djemat di Jakarta, Rabu mengatakan, telah mempelajari kasus-kasus terkait ancaman hukuman mati atau pancung bagi 27 TKI di Arab Saudi.
"Secara terperinci, perjalanan tiap-tiap kasus, ada satu satu kasus sudah kasasi, tujuh banding, empat di tingkat pengadilan pertama, dan tiga masih dalam penyidikan," ungkapnya.
Humphrey menambahkan dari 27 kasus itu, empat diantaranya dianggap cukup kritis.
"Artinya kasus tersebut sudah selesai secara hukum dan opsi terakhir adalah pemaafan dari keluarga atau Raja Arab Saudi. Inilah yang saat ini menjadi prioritas Satgas TKI," katanya.
Humphrey mengatakan Satgas TKI akan maksimal melakukan pembelaan dengan menggunakan pengacara Arab Saudi yang berkompeten, benar-benar punya keahlian pidana.
"Itu dikarenakan ada keunikan dalam penanganan kasus di Arab Saudi, yaitu walaupun ada proses hukum yang dilakukan pengacara, tapi lembaga pemaafan, pendekatan kepada keluarganya atau kepala sukunya, ternyata juga harus dilakukan," ujarnya.
Selama ini, tambah Humphrey, dalam penanganan kasus TKI ada yang menggunakan pengacara dan ada yang tidak.
"Namun yang jelas Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) selalu melakukan pendampingan kepada TKI tersebut," ujarnya.
Namun belajar dari kasus yang telah terjadi, menggunakan pengacara setempat lebih mempercepat penanganan kasus.
"Karena mereka mengerti hukum di sana dan mereka tahu bagaimana melakukan pembelaan agar orang bebas. Misalnya orang lakukan pembunuhan tapi karena dia akan diperkosa, tentu ini harus diungkapkan dengan jelas. Dari segi hukum yang bisa hanya pengacara," ujarnya.(Ant/ARD)



