Jaksa Agung: Perlu Keadilan dalam Kasus Prita Mulyasari
Metrotvnews.com, Jakarta: Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan, penanganan perkara pencemaran nama baik Prita Mulyasari tidak serta merta mengejar pelaksanaan hukumnya. Tapi juga harus diperhatikan proses menegakkan keadilan.
"Ini tidak serta mereka kami mengejar pelaksanaan hukum, tapi juga proses penegakkan keadilan," kata Basrief Arief usai mengikuti acara pembukaan Pekan Olah Raga menyambut HUT Bhakti Adhyaksa, di Jakarta, Rabu (13/7).
Mahkamah Agung memenangkan kasasi jaksa dan menghukum enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun kepada Prita Mulyasari. Putusan itu dijatuhkan pada 30 Juni 2010, melalui majelis hakim agung dengan anggota Zaharuddin Utama, Salman Luthan, dan Imam Harjadi.
Basrief menjelaskan, Prita dipenjara selama enam bulan dan dalam satu tahun dia diharapkan tidak melakukan perbuatan melawan hukum. "Sehingga waktu yang enam bulan itu, tidak perlu dilakukan," katanya.
Basrief menjelaskan, Prita masih mempunyai upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (PK). "Itu hak dia untuk menempuh upaya hukum luar biasa," katanya. Kendati demikian, ia mengaku untuk menyikapi kasus Prita itu terlebih dahulu harus melihat isi putusannya. "Nanti saya lihat putusannya," katanya.(Ant/DOR)




lha wong cuma grenengan (wlpn sdkt kebanteren) kok ya dihukum to ya?kan mbak Prita cuma menceritakan apa yang dia alami to?apa dengan grenengan mbak Prita (yang ternyata ada yang dengar) rs-nya jadi g laku?