Polisi Akan Sita Barang Bukti Kasus Dilaporkan Anas
Metrotvnews.com, Jakarta: Setelah memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai saksi pelapor, Polri akan melakukan penyitaan barang bukti kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan dilakukan Muhammad Nazaruddin, Sabtu mendatang.
"Langkah selanjutnya penyidik akan melakukan penyitaan barang bukti rencana Sabtu, barang buktinya sedang diinventarisir yang menyangkut SMS kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/7).
Anton tidak merinci apa barang bukti yang akan disita polisi. Lokasinya pun tidak disebutkan. Yang jelas, kata Anton, barang bukti yang disita terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan Anas.
Penyitaan menyusul pemeriksaan selama satu jam terhadap Anas di Mapolres Blitar, Jawa Timur, kemarin. Anas melaporkan mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin, atas tuduhan pencemaran nama baik melalui pesan singkat yang diduga disebarkannya melalui Black Berry Messenger (BBM).
Pesan tersebut dianggap mengandung fitnah dan mencemarkan nama baik mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut.(IKA)



