Tiga Hingga Enam Bulan Penjara Untuk Terdakwa Bentrok Cikeusik
Metrotvnews.com, Serang: 12 terdakwa kasus bentrok antara warga dengan jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten divonis hukuman antara tiga hingga enam bulan penjara dipotong masa tahanan.
Hukuman itu dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (28/7).
Pembacaan vonis dilakukan di tiga ruang berbeda di PN Serang, Persidangan juga dihadiri ratusan simpatisan dan para pendukung para terdakwa yang datang dari Serang, Pandeglang dan Kabupaten Lebak.
Di ruang sidang III, Ketua Majelis Hakim Rasminto menjatuhkan vonis enam bulan penjara bagi terdakwa KH Ujang Arif bin Abuya Surya dan KH Endang. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana yakni melakukan penghasutan baik secara lisan maupun tulisan sehingga menyebabkan orang lain melakukan tindakan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP.
Di ruang yang sama terdakwa lainnya, Dani bin Misra divonis tiga bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindakan kekerasan sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP serta pasal 351 dan 358 KUHP. Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Dani lima bulan penjara.
Pada ruang sidang lainnya, Majelis Hakim Agoeng Rahardjo menjatuhkan hukuman lima bulan 15 hari kepada terdakwa Idris alias Idis bin Mahdani karena terbukti bersalah membawa senjata tajam berupa golok pada saat terjadinya bentrokan tersebut. Idris dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal dua ayat satu Undang-undang Darurat No 12 Tahun 51. Sebelumnya Idris dituntut JPU enam bulan penjara.
Terdakwa lain, Ujang bin Sohari divonis enam bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 170 KUHP. Terdakwa lain yang divonis enam bulan yakni Muhamad bin Syarif dan KH Muhamad Munir.
Pada ruang sidang utama dengan Ketua Majelis Hakim Cipta Sinuraya menjatuhkan hukuman enam bulan penjara untuk terdakwa Adam Damini bin Arman serta masing-masing enam bulan juga untuk terdakwa Yusri bin Bisri dan terdakwa Rohidin. Begitu juga terdakwa Saad Baharudin dan Yusuf Abidin masing-masing divonis enam bulan penjara.
Anggota Tim Penasehat Hukum para terdakwa dari Tim Pengacara Muslim (TPM) Agus Setiawan menyatakan, pihaknya masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut karena semestinya ada alasan pemaaf oleh majelis hakim bagi para terdakwa.
Sebab, kata Agus, bentrokan antara warga dengan jemaah Ahmadiyah tersebut dipicu oleh tindakan jemaah Ahmadiyah yang pertama kali melakukan penyerangan, selain itu pemerintah daerah bersama aparat setempat juga sudah berupaya melakukan pembinaan terhadap anggota Ahmadiyah di Cikeusik sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait larangan aktivitas jemaah Ahmadiyah.
"Semestinya mempertimbangkan sebab akibat dari peristiwa tersebut, karena yang pertama melakukan penyerangan adalah jemaah Ahmadiya. Secara pribadi saya berharap melakukan upaya banding,' kata Agus. (Ant/RIE)



